Menteri Pekerjaan Umum (PU), Joko Kirmanto mengatakan hal itu di Semarang, Sabtu, pada acara Gerak Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Jawa Tengah. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain beberapa anggota DPR-RI Komisi V dan Komisi X, Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto.
Sebanyak 62 DAS yang tersebar di seluruh Indonesia, katanya, sudah kritis dan hampir seluruh sungai di Jawa masuk dalam kategori itu. Permasalahan lain yang perlu diperhatikan, kata Joko, adalah pengambilan air tanah yang berlebihan. Kota Semarang, seperti juga kota Jakarta dan Surabaya, setiap tahun tanahnya mengalami penurunan karena pengambilan air tanah yang berlebihan.
“Kita tidak bisa mengendalikan air permukaan dengan baik sehingga orang tidak bisa menggunakan air permukaan kemudian mengambil air tanah. Kalau air tanah terlalu banyak diambil maka tanahnya akan turun dan air laut masuk, jadi bertubi-tubi kerusakan lingkungan akan terjadi,” katanya.
Ia mengatakan, perbaikan lingkungan untuk mengembalikan siklus hidrologi menjadi siklus yang berkeseimbangan yang bisa memberikan kesempatan kepada manusia untuk memanfaatkan air sebanyak-banyaknya di daratan itu bisa dilakukan. “Untuk itu masalah penghijauan mutlak kita lakukan,” katanya.
Ia meminta semua pemerintah daerah melakukan perencanaan tata ruang wilayah yang baik dan konsisten mengikuti perencanaan itu. “Marilah kita lakukan introspeksi dan hal ini bisa dimulai dengan penataan tata ruang wilayah yang baik kemudian kita manfaatkan ruang itu sesuai dengan rencananya dan perlu dikendalikan jangan sampai ada kegiatan yang menggunakan lahan di luar rencana yang telah ditetapkan di dalam rencana tata ruang,” katanya.Â
Ia mengatakan, masalah perizinan selalu memberikan retribusi kepada pemerintah daerah, namun institusi perizinan itu bukan institusi untuk mencari retribusi tetapi untuk melakukan pengendalian. Pemerintah daerah yang sudah mempunyai rencana tata ruang wilayah perlu memperkuat pengendaliannya.
Joko mengatakan, UU tata ruang yang ada sekarang tidak mengatur sanksi, tetapi rancangan UU tata ruang yang baru sudah ada sanksinya. Sanksi diberikan bukan hanya kepada orang yang melanggar, tetapi juga diberikan kepada orang yang memberi izin. “Jadi kalau daerah resapan diizinkan menjadi daerah real estate maka baik yang minta izin maupun yang memberi izin akan mendapatkan sanksi,” kata Joko.
Sumber : KOMPAS, 25 Februari 2006