Sebanyak 783 Kk petani Teluk Jambe, Kabupaten Karawang menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah kerja Perum Perhutani pada Jum’at (20/10/2017). SK tersebut merupakan bagian dari agenda Perhutanan Sosial di Pulau Jawa.
SK dengan nomor : SK.5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/10/2017 tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial Kepada Gabungan Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu (GKTMTB) seluas 1.566 Ha pada Kawasan Hutan Perum Perhutani di RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta, yang terletak di Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Telukjambe Barat dan Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ketua Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB), Maman Nuryaman, mengungkapkan rasa bersyukur dan berterimakasih atas telah diterimanya SK IPHPS dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut. Menurutnya, dengan SK tersebut para penggarap mendapatkan jaminan dalam mengelola lahan tanpa rasa takut dan gangguan dari pihak lain sebagaimana yang sering terjadi sebelumnya.
“Setelah mendapatkan SK ini, kami, para petani akan fokus menggarap lahan dengan baik untuk meningkatkan usaha ekonomi keluarga petani, menjalin kerukunan dan menjaga kelestarian ekosistem lingkungan” ujar Maman.
Maman menjelaskan, SK IPHPS tersebut diberikan kepada “GABUNGAN KELOMPOK TANI MANDIRI TELUK JAMBE BERSATU (GKTMTB) yang merupakan gabungan petani STTB dengan petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang berada di wilayah tersebut.
“Kami, STTB dan LMDH, bersatu dan telah bersepakat untuk menjaga dan memanfaatkan lahan dengan sebai-baiknya sesuai aturan yang berlaku” ujar Remiyati, warga Kiara hayam.
Add Comment