Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan sekaligus konsekuensi logis dari perencanaan tata ruang, dimana infrastuktur akan menjadi unsur pembentuk struktur ruang wilayah atau regional sceleton.
Selain itu, infrastruktur juga dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif, untuk menghindari terjadinya eksternalitas negatif akibat ketidaksesuaian dengan RTRW. Misalkan menghindari terjadinya alih guna lahan kawasan lindung menjadi kawasan budidaya yang dapat memicu rangkaian peristiwa bencana.
Dengan begitu, maka diharapkan akan mewujudkan suatu tata ruang yang lebih baik, antara lain suatu keadaan yang menuntut penegakkan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik.
Hal itu dikatakan Kabid. Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH) Kota Banjar, Eri Kusuma Wardhana, ST, kepada HR, Senin (08/12/2014).
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dapat memberikan wewenang yang semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Sehingga, pelaksanaan kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah, serta tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah.
“Rencana tata ruang pada dasarnya merupakan bentuk intervensi kebijakan publik yang dilakukan agar visi penataan ruang dapat terwujud, yakni ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan keseimbangan antar wilayah,†kata Eri.
Lanjut dia, proses perencanaan tata ruang sendiri dapat dijelaskan dengan pendekatan ke sisteman yang melibatkan input, proses dan output. Input yang digunakan adalah zona fisik awal, diantaranya kondisi alam dan geografis, kondisi sosial budaya, khususnya kependudukan, dan potensi ekonomi.
Output dari proses perencanaan tersebut akan tersusun secara hirarkis, mulai skala nasional yakni RTRWN, skala provinsi atau RTRWP, hingga kabupaten/kota atau RTRWK, yang kemudian dituangkan ke dalam dokumen rencana tata ruang yang berkekuatan hukum dan mengikat berbagai sektor dan wilayah terkait. Termasuk mengikat masyarakat pada tingkat yang rinci.
Eri menyebutkan, dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), pengembangan jaringan infrastruktur primer, seperti transportasi darat, laut dan udara, serta sumber daya air, energi dan telekomunikasi berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut maupun di kawasan sekitarnya. Tujuannya agar kegiatan budidaya dapat berkembang secara lebih optimal dan berkelanjutan.
“Prasarana transportasi itu sekaligus akan menghubungkan pusat-pusat pelayanan perkotaan, sehingga membentuk networked cities yang saling bersinergi. Bukan hanya sebagai aglomerasi ekonomi untuk perkembangan sistem internalnya, namun sekaligus juga untuk perkembangan sistem eksternalnya dalam lingkup wilayah yang lebih luas,†terangnya.
Mengingat pentingnya peran rencana tata ruang sebagai panglima pengembangan wilayah, kata Eri, maka setiap provinsi, kabupaten/kota harus ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW-nya.
Untuk Kota Banjar sendiri telah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar. Hal itu sebagai dasar bagi pelaksanaan pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan di Banjar ini.
Selanjutnya pada tataran operasional, RTRW Kota Banjar akan diterjemahkan lebih lanjut ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR akan dilengkapi dengan peraturan zonasi yang memberikan ketentuan pembangunan kota atau kawasan perkotaan. Dalam hal ini apakah diperbolehkan, tidak diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat atau dengan pengecualian.
Menurut Eri, baik RDTR maupun peraturan zonasi sebagai satu kesatuan upaya pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, merupakan dokumen referensi dalam pemberian izin, insentif dan disinsentif, serta sanksi bagi para pelaku publik dan private.
“Untuk itu, kesadaran dan pemahaman masyarakat yang semakin tinggi terhadap penataan ruang, memerlukan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang agar sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat,†pungkasnya. (Eva Latifah/Koran-HR)
Sumber:Â http://www.harapanrakyat.com/2014/12/rtrw-kota-banjar-hindari-alih-guna-lahan-kawasan-lindung/