Pemetaan Partisipatif

Rencana Tata Ruang – Masa Berlaku Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya Disamakan

Rencana tata ruang (RTR) nasional, wilayah
provinsi dan kabupaten/kotamadya disamaratakan masa berlakunya selama
20 tahun. Sementara tingkat pembangunan nasional dengan tingkat
pembangunan provinsi maupun kabupaten/kota berbeda. 

Anggota tim Pansus RUU Penataan Ruang DPR, Syarfi Hutahuruk
mengatakan, jangka waktu rencana tata ruang diubah menjadi 20 tahun
bertujuan agar pembangunan dan pemberian izin dapat disesuaikan dengan
rencana tata ruang. “Hal tersebut guna menghindari perubahan RTR
secara semena-mena oleh pemerintah daerah waktu yang singkat,” katanya
kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dengan adanya jangka waktu 20 tahun, Syarfi mengharapkan pembangunan
akan berjalan lebih terstruktur dan jelas, sehingga tidak terjadi lagi
penyimpangan terhadap RTR.

“Jangka waktu yang terhitung cukup lama ini akan memberikan dampak
kepastian kepada masyarakat mengenai peruntukan lahannya,” tuturnya
kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Undang-Undang (UU) Penataan Ruang (PR) selanjutnya akan memberikan hak
bagi rakyat untuk mendapatkan informasi tentang penataan ruang di
wilayahnya. Selama ini yang mengetahui RTRW hanya pejabat tertentu di
Pemda, sementara masyarakat tidak mengetahui secara detail rencana
tanahnya.

Menurut Syarfi, Pansus DPR mengharapkan dengan jangka waktu seperti
itu masyarakat akan dapat mengetahui RTRW provinsi dan kabupaten/kota.
Salah satunya dengan mewajibkan mensosialisasikan Perda rencana tata
ruang atau pembagian kawasan, baik di tingkat camat/desa agar bisa
mencapai sasaran yaitu masyarakat hingga tingkat terendah.

Mengenai sosialisasi, Syarfi juga mengharapkan dalam RUUPR diatur
secara khusus dengan menambahkan bagian khusus mengenai sosialisasi.

Lebih lanjut Syarfi mengatakan kawasan pesisir/pantai diharapkan pula
dilindungi dalam RUUPR. Tidak itu saja, akan diakomodasi pula usulan
pengamanan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau belum punya nama atau
belum berpenghuni agar tidak bisa dikuasai oleh negara-negara lain.
(Wilmar P)

Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=154297

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment