Pemetaan Partisipatif

Pemprov Riau Ajukan 60 Desa untuk Dibentuk Desa Adat

Rimanews- Merujuk pada Undang-undang No. 6 Tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri memberi peluang terbentuknya Desa Adat di seluruh Indonesia. Menyambut hal ini, Pemerintah Provinsi Riau menyambutnya dengan serius. Setelah Kabupaten Indragiri Hulu mengancang beberapa desa untuk diajukan sebelumnya, kali ini Pemerintah Provinsi Riau mengajukan sebanyak 60 desa dari 12 kabupaten/ kota di Riau.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Plt. Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Menurutnya Pemprov Riau sedang berusaha menyelesaikan ajuan yang berbatas waktu hanya sampai 15 Januari 2015 mendatang.

“Masing-masing kabupaten/kota kita ajukan 5 Desa yang kesemuanya mencapai 60 desa natinya,” ungkap Plt. Gubri (18/11).

Dalam penerapan yang sedang dikejar tersebut, Plt. Gubri juga berharap kepada kepala daerah untuk dapat mendukung penuh pencapaian tersebut. Mengingat , Desa Adat merupakan salah satu peluang dalam terbentuknya Visi Misi Riau 2020, yang akan menjadi Pusat Kebudayaan Melayu se-Asia Tenggara.

Selain itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Desa (BPM Bangdes) Provinsi Riau, H. Daswanto, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan intansi terkait di kabupeten/ kota di Riau. Dimana pembentukan desa adat diharapkan bisa terlaksana secepatnya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di kabupaten dan kota. Selain sosialisasi, kita meminta agar dilakukan percepatan dalam pembentukan Desa Adat ini,” sebut Daswanto.

Sumber: http://nasional.rimanews.com/read/20150205/194915/Pemprov-Riau-Ajukan-60-Desa-untuk-Dibentuk-Desa-Adat