Pemetaan Partisipatif

Factsheet: Sustainable Land Use Planning (SLUP)

Apa  itu SLUP  ?
SLUP  –  Sustainable Land  Use Planning  atau  perencanaan  penggunaan  lahan berkelanjutan  merupakan  salah  satu  metode perencanaan  wilayah  yang megarusutamakan masyarakat adat/lokal  sebagai  pelaku.  SLUP  menegaskan perencanaan wilayah berdasarkan sistem kelola komunitas yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan fungsi  layanan  alam. Setidaknya ada  lima  dimensi  yang  menjadi  penting  dalam  SLUP  yaitu  dimensi  sosial, budaya,  lingkungan, ekonomi dan pemerintahan.

Mengapa  SLUP  ?
SLUP  menekankan  pada  optimalisasi  pengelolaan  tanah  berkelanjutan  yaitu dengan  memperhatikan  kemampuan tanah berdasarkan kesesuaian pemanfaatan dan penggunaanya termasuk kemampuan/kapasitas sumber daya. Kesesuaian tanah yang  dimaksud adalah kecocokan karakteristik wilayah yang dibentuk oleh biofisik terhadap tanaman tertentu. Setiap wilayah memiliki tingkat kecocokan masing-masing dengan tanaman tertentu, kecocokan tersebut bukan menjadi dasar yang mutlak untuk pengembanganya, aspek hukum, penguasaan dan aspirasi menjadi dasar penting dalam penyusunan. Dalam prakteknya SLUP mengubah pradigma pembangunan desa yang hanya ditentukan oleh (kebijakan) dari pusat atau sekedar pemerintah, tetapi lebih dari itu  yaitu mendorong masyarakat menjadi subjek perencana yang didukung oleh
pemerintahan daerah. Melalui SLUP , penyelengaraan pemerintahan daerah tidak lagi dijalankan dengan menggunakan ‘command and rule paradigm’ seperti masa lalu tetapi pada participatory approach. Dengan memberi akses pada masyarakat seluas luasnya untuk berpartisipasi dalam perencanaan maka semakin tinggi rasa kepemilikan terhadap hasil-hasil pembangunan itu sendiri.