JAKARTA — Klaim kepemilikan lahan oleh sejumlah masyarakat di kawasan hutan meningkat. Peningkatan ini terjadi pascaterbitnya petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam kawasan hutan. IP4T diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN).

Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang menyebut, terdapat sejumlah laporan dari hampir semua provinsi tentang meningkatnya klaim kepemilikan. Klaim bahkan dinilainya sudah masuk tahap mengkhawatirkan.

“Makanya, juklak kita usulkan agar direvisi dan dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan di KLHK,” kata dia di sela-sela Seminar dan Muktamar Persatuan Sarjana Kehutanan (Persaki) dalam keterangan tertulis kepada Republika, Kamis (27/8).

Revisi nantinya harus memberi peran yang lebih besar kepada KLHK dalam proses IP4T. Apalagi, lahan yang hendak dinventarisasi adalah kawasan hutan. Saat ini keterlibatan KLHK masih sedikit. Oleh karena itu, pelaksanaan IP4T didominasi BPN.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2014-2019, KLHK akan membuka akses pengelolaan seluas 12,7 juta hektare (ha) bagi masyarakat. Selain itu, untuk reforma agraria ada sekitar 4,1 juta ha yang dipersiapkan.

Berdasarkan inventarisasi awal Kementerian ATR/BPN, saat ini ada 12,1 juta ha kawasan hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat dan untuk fasilitas sosial. Luasan tersebut tidak berbeda jauh dengan alokasi yang disiapkan KLHK untuk dikelola masyarakat.

Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Doddy Imron Cholid mengatakan, data tersebut masih sangat awal dengan menggunakan peta berskala 1:100 ribu. “Ini masih perlu didetailkan, tapi bisa menjadi pegangan untuk diharmonisasikan,” tuturnya.
n sonia fitri ed: nidia zuraya

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/koran/financial/15/08/28/ntsboe47-klaim-lahan-di-kawasan-hutan-meningkat