“Kepala Dinas Pertambangan Provinsi merekomendasikan 630 IUP untuk mendapatkan status CnC,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, tidak semua rekomendasi dari kepala daerah memenuhi syarat. “Dari seluruh rekomendasi gubernur yang memenuhi persyaratan berjumlah 121 IUP,” tuturnya.
Ia menjelaskan, persyaratan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDMNo 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batubara. Dalam beleid itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
“Persyaratannya antara lain melampirkan bukti setor iuran tetap dan iuran produksi alias royalti sampai tahun terakhir. Tapi, dari semua rekomendasi itu, ada 332 IUP yang belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Ia mengatakan, 332 perusahaan itu masih berpeluang mendapatkan status CnC. “Perusahaan tersebut dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) dalam melengkapi persyaratan,” ungkapnya.
Hanya saja, Bambang sendiri enggan membeberkan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi. “Nanti gubernur dapat mengirimkan rekomendasi ulang dari IUP itu ke kami,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, rekomendasi gubernur tidak hanya terkait penerbitan status CnC tapi juga meliputi pencabutan IUP. “Kami mencabut 575 IUP per 29 Juli lalu,” ucapnya.
Pencabutan itu lantaran rekonsiliasi antara kepala daerah dan perusahaan tidak membuahkan hasil. “Dicabut karena ada yang tumpang tindih lahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengungkapkan, ada 3.900 perusahaan tambang pemegang IUP yang belum memenuhi ketentuan pertambangan. “Data kami 3.900 yang belum dinyatakan CnC,” katanya.
Kepala Biro Hukum Dirjen Minerba Kementerian ESDM Heriyanto mengatakan, dari ribuan IUP tersebut hanya 10 persen yang dinyatakan CnC.
“Masih banyak kepala dinas setempat yang belum menyerahkan surat pelimpahan dari gubernur. Itu sebabnya persentase IUP yang dinyatakan CnC hanya 10 persen,” tutur Heriyanto.
Ia mengatakan, sisanya masih menunggu konfirmasi apakah ini sudah memenuhi prosedural atau belum. Pasalnya, SK IUP diterbitkan oleh gubernur. “Rekomendasi dari gubernur,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengingatkan, pemerintah berhati-hati mencabut IUP. Dalam Undang-Undang Minerba, penanganan dan pemberian hukuman dilakukan secara bertahap.
“Memang pencabutan itu sesuai pasal di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tapi ada prosedurnya disebut Sanksi Administratif melalui SP 1,2 dan 3 dulu,” katanya.
Ia mengatakan, pengusaha tambang bisa menuntut pemerintah atas penertiban IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Jika tidak sesuai dengan perjanjian awal, pengusaha bisa tuntut,” kata Ladjiman.
Ia mengungkapkan, ada beberapa pengusaha yang bakal memperkarakan masalah pencabutan IUP tersebut. “Saya memang dapat info ada pengusaha yang mengajukan tuntutan ke pemerintah,” katanya.
Ladjiman yang juga sebagai Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyarankan terutama ke tim pengacara untuk memberi advokasi kepada pemilik IUP.
“Maksud dari advokasi itu tentu saja memberi pengertian apa tujuan mencabut IUP. Kalau hanya gugatan karena hak dan kewajiban tidak dilakukan itu kan bukan penambang yang baik dan melakukan Good Mining Practices,” katanya.
Sumber: http://ekbis.rmol.co/read/2016/08/05/255842/Kementerian-ESDM-Cabut-575-Izin-Usaha-Tambang-
Add Comment