Pemetaan Partisipatif

Kementerian ESDM Cabut 575 Izin Usaha Tambang : REKONSILIASI KEPALA DAERAH & PERUSAHAAN TIDAK BERHASIL

Kementerian ESDM Cabut 575 Izin Usaha Tambang
RMOL. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 575 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Pencabutan dilakukan lantaran rekonsiliasi antara kepala daerah dan perusahaan tidak membuahkan hasil.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, kepala daerah penghasil tam­bang sudah menyampaikan rekomendasi status clean and clear (CnC) terhadap 453 peru­sahaan pemegang IUP.

“Kepala Dinas Pertambangan Provinsi merekomendasikan 630 IUP untuk mendapatkan status CnC,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, tidak semua rekomendasi dari kepala daerah memenuhi syarat. “Dari seluruh rekomendasi gubernur yang memenuhi persyaratan berjumlah 121 IUP,” tuturnya.

Ia menjelaskan, persyaratan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDMNo 43/2015 tentang Tata Cara Eval­uasi Penerbitan IUP Mineral dan Batubara. Dalam beleid itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.

“Persyaratannya antara lain melampirkan bukti setor iuran tetap dan iuran produksi alias royalti sampai tahun terakhir. Tapi, dari semua rekomendasi itu, ada 332 IUP yang belum me­menuhi persyaratan,” ujarnya.

Ia mengatakan, 332 peru­sahaan itu masih berpeluang mendapatkan status CnC. “Peru­sahaan tersebut dapat berkoordi­nasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) dalam melengkapi persyaratan,” ungkapnya.

Hanya saja, Bambang sendiri enggan membeberkan persyara­tan apa saja yang harus dileng­kapi. “Nanti gubernur dapat mengirimkan rekomendasi ulang dari IUP itu ke kami,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, rekomen­dasi gubernur tidak hanya terkait penerbitan status CnC tapi juga meliputi pencabutan IUP. “Kami mencabut 575 IUP per 29 Juli lalu,” ucapnya.

Pencabutan itu lantaran rekon­siliasi antara kepala daerah dan perusahaan tidak membuahkan hasil. “Dicabut karena ada yang tumpang tindih lahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekjen Kemen­terian ESDM Teguh Pamudji mengungkapkan, ada 3.900 perusahaan tambang pemegang IUP yang belum memenuhi ketentuan pertambangan. “Data kami 3.900 yang belum dinyata­kan CnC,” katanya.

Kepala Biro Hukum Dirjen Minerba Kementerian ESDM Heriyanto mengatakan, dari ribuan IUP tersebut hanya 10 persen yang dinyatakan CnC.

“Masih banyak kepala dinas setempat yang belum menyerah­kan surat pelimpahan dari guber­nur. Itu sebabnya persentase IUP yang dinyatakan CnC hanya 10 persen,” tutur Heriyanto.

Ia mengatakan, sisanya masih menunggu konfirmasi apakah ini sudah memenuhi prose­dural atau belum. Pasalnya, SK IUP diterbitkan oleh gubernur. “Rekomendasi dari gubernur,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengingatkan, pemerintah ber­hati-hati mencabut IUP. Dalam Undang-Undang Minerba, pen­anganan dan pemberian huku­man dilakukan secara bertahap.

“Memang pencabutan itu sesuai pasal di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tapi ada prosedurnya disebut Sanksi Administratif melalui SP 1,2 dan 3 dulu,” katanya.

Ia mengatakan, pengusaha tambang bisa menuntut pemer­intah atas penertiban IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Jika tidak sesuai dengan per­janjian awal, pengusaha bisa tuntut,” kata Ladjiman.

Ia mengungkapkan, ada be­berapa pengusaha yang bakal memperkarakan masalah pen­cabutan IUP tersebut. “Saya me­mang dapat info ada pengusaha yang mengajukan tuntutan ke pemerintah,” katanya.

Ladjiman yang juga sebagai Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyarankan terutama ke tim pengacara untuk memberi advokasi kepada pemilik IUP.

“Maksud dari advokasi itu tentu saja memberi pengertian apa tujuan mencabut IUP. Kalau hanya gugatan karena hak dan kewajiban tidak dilakukan itu kan bukan penambang yang baik dan melakukan Good Mining Practices,” katanya.

 

Sumber: http://ekbis.rmol.co/read/2016/08/05/255842/Kementerian-ESDM-Cabut-575-Izin-Usaha-Tambang-

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment