MAKASSAR, JPM-Seminar dan Lokakarya gelar kegiatan Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan Kepentingan Investasi Yang Menghancurkan Lingkungan Hidup dan Hak-Hak Masyarakat Adat Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di Hotel Sheraton, Jl Jendral Sudirman, Rabu (02/7/2017).
Imam Hanafi Kepala Devisi Advokasi jaringan kerja pemakaan partisipatif mengatakan, “Pemerintah dapat memajukan pembangunan pesisir melalui percepatan Peraturan Daerah (Perda), Rencana Zonasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dimana, jika Perda RZWP3K pada masing-masing provinsi ditetapkan, maka kemenko maritim optimis konflik di 34 wilayah pesisir segera teratasi, Ujarnya, Rabu (02/7/2017).
1 UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana, telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 (UU PWP3K) memandatkan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya Ony Mahardika Manager pesisir laut & pulau kecil WALHI Nasional, menjelaskan, perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP3K) tersebut,
mencakup penyusunan, “Rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RSWP3K).
Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), Rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RPWP3K), dan Rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RAPWP3K).
Penyusunan RSWP3K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah, sedangkan RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan ruang yang diselaraskan dan diserasikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten atau kota.
Pemerintah telah melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional melalui PP No. 13 Tahun 2017 karena pengaruh dinamika pembangunan nasional, khususnya sektor infrastruktur yang memberikan pengaruh terhadap penataan ruang wilayah sehingga muncul sebuah tuntutan untuk peninjauan kembali terhadap RTRW Nasional.
Pemerintah berusaha menunjukkan
keseriusan untuk memperluas kawasan lindung tetapi juga membuka ruang yang sebesar-besarnya untuk proyek-proyek strategis nasional yang juga mengintervensi wilayah pesisir dan perairan, termasuk pulau-pulau kecil. Penekanan untuk memperketat peraturan zonasi juga dilakukan.
“hanya pada wilayah-wilayah konservasi, termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebuah manuver perubahan kebijakan, juga telah dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan melakukan perubahan pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), ujar Ony.
Salah satunya ada Pasal yang menjadi fokus Pemerintah untuk dilakukan perubahan, yaitu Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) yang selanjutnya untuk mengakomodir proyek-proyek strategis terdahulu (termasuk MP3EI) di daerah-daerah yang belum termuat dalam RTRW, RDTR Daerah, RZWP3K yang diusulkan ke dan/atau inisiatif Menteri
ATR/BPN untuk diberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN.
Sumber :
Add Comment