JAMBI, SACOM -Â Banyak tanah adat sudah dirampas perusahaan-perusahaan. BPN RI diminta memetakannya, dan mengembalikannya kepada masyarakat adat. Demikian dinyatakan Ketua tim kunjungan kerja Pansus RUU PPHMHA, Herman Kadir, saat mendengarkan aspirasi masyarakat adat Jambi di Jambi (24/02).
Menurut anggota dewan dari Fraksi PAN itu banyak tanah adat yang telah dirampas perusahaan-perusahaan di daerah.
Adalah tugas BPN RI kemudian memetakan kembali tanah-tanah milik masyarakat adat.
Bila sudah dipetakan, sebaiknya segera tanah-tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat.
Lanjut Herman, di Jambi, tanah masyarakat adat banyak yang dirampas untuk kepentingan HPH, kebun kelapa sawit, dan lain-lain.
Sayangnya, masyarakat adat sendiri tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan atas riwayat tanahnya. Jadi tidak bisa diselesaikan dengan hukum positif, padahal sudah punya mereka turun temurun.
Mekanisme pengembalian tanah adat bisa lewat hukum adat setempat. Herman kemudian mencontohkan penerapan hukum adat di luar negeri.
Betapa diakuinya hak-hak masyarakat adat itu, bahkan mereka malah diberikan tanah tambahan oleh pemerintah.
Di negara kita tanah adat malah banyak yang dirampas. Padahal tanah adat itu adalah sumber penghidupan mereka.
Sumber:Â http://suaraagraria.com/detail-20140-dpr-bpn-ri-diminta-petakan-tanah-masyarakat-adat-lalu-dikembalikan.html#.Uw26Ss6v9u