Pemetaan Partisipatif

Working Paper Perencanaan Penggunaan Lahan Berkelanjutan (PPLB) di Kecamatan Timpah dan Rampi

Working Paper Perencanaan Penggunaan Lahan Berkelanjutan (PPLB) di Kecamatan Timpah dan Rampi_1
Working Paper Perencanaan Penggunaan Lahan Berkelanjutan (PPLB) di Kecamatan Timpah dan Rampi

Perencanaan penggunaan lahan merupakan proses yang kompleks, beragam bentuk dan melibatkan proses politik yang rumit. Konteks Indonesia, perencanaan dan distribusi alokasi tata guna lahan tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada prakteknya, kebanyakan penyusunan RTRW Kabupaten seringkali tidak melihat kondisi faktual masyarakat.

Alih-alih mendatangkan keadilan ruang bagi masyarakat, penyusunan RTRW Kabupaten sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijadikan sebagai arena pembagian konsesi bagi investasi skala besar. Disisi lain, komunitas peDesaan telah memiliki konsep ruang tersendiri berdasarkan pengetahuan dan kearifan setempat yang seharusnya bisa dijadikan sebagai acuan dalam proses penyusunan RTRWK.

Konsep dan praktek penggunaan ruang komunitas harus diakomodir dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten, agar dapat menghasilkan RTRW yang demokratis dan mengedepankan prinsip keadilan atas ruang. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) – sebuah lembaga non pemerintah yang memfokuskan pada pendampingan komunitas lokal dalam pemetaan dan advokasi tata ruang – bersama komunitas lokal di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah dan Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan Perencanaan Penggunaan Lahan Berkelanjutan (PPLB).

Kegiatan PPLB ini dilakukan dengan maksud mendukung dan memberi masukan kritis pada pengaturan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW mewujudkan penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam RTRW; sertamenjamin kepastian hukum untuk menguasai,
menggunakan dan memanfaatkan lahan bagi masyarakat sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan.

Perencanaan Sustainable Land Use Planing (SLUP) atau Penggunaan Lahan Berkelanjutan (PPLB) merupakan perencanaan penggunaan lahan dengan menekankan pada proses partisipatif, menggunakan metode pemetaan partisipatif dan perencaan tata guna lahan yang lebih mendetail. Proses PPLB menekankan pada lima dimensi yaitu aspek sosial, budaya, lingkungan, ekonomi dan
pemerintahan. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dalam proses ini berlaku sebagai fasilitator yang mendampingi proses perencanaan dan membangun kesepakatan, capaian serta hasil. Tahapan dalam melakukan PPLB diawali dengan proses membangun kesepakatan di level Desa, Kecamatan hingga kabupaten. Proses selanjutnya berupa pengumpulan data, pengolahan dan analisis yang menghasilkan dokumen PPLB. Dokumen PPLB menjadi salah satu bahan diskusi dan acuan dalam proses integrasi dalam RPJM Desa hingga RTRWK.

Perencanaan tata guna lahan berkelanjutan dibangun melalui pendokumentasian pengetahuan lokal masyarakat mengenai “ruang hidupnya” mencakup sumber – sumber penghidupan dan wilayah lindung komunitas. Hal ini untuk memastikan keberlanjutan layanan alam bagi generasi selanjutnya.

Hasil dari PPLB disusun secara sistematis dan menekankan kaidah akademik sebagai salah satu masukan yang dapat didiskusikan serta diintegrasikan dalam dokumen RTRW. Proses membangun kesepakatan dilakukan melalui forum diskusi ruang dari Desa, Kecamatan hingga kabupaten. Forum ini menjadi media komunikasi, penyebaran informasi bahkan penyelesaian masalah khususnya dalam dan antar Desa.

Dari proses PPLB di Kecamatan Rampi memberikan pengalaman soal pentingnya PPLB dalam menjembatani proses mediasi konflik batas Desa. Pada level Kabupaten, PPLB memberikan masukan kritis soal keberadaan masyarakat adat Rampi yang bergantung pada sumberdaya hutan tetapi tetap mempraktekan nilai-nilai lokal yaitu Ma’bingkai. Sementara dalam RTRWK Luwu Utara, wilayah Kecamatan Rampi masuk dalam kawasan strategis tambang. Sementara proses PPLB Timpah memberikan masukan yang kritis terhadap draft RTRWK yang masih dibahas oleh DPRD. Sebagian besar wilayah Timpah merupakan gambut, sementara kebijakan pemerintah daerah yang memberikan izin sawit kepada perusahaan dianggap sebagai ancaman. PPLB menunjukan tingkat kesesuaian penggunaan lahan masyarakat dengan draft RTRWK hanya sebesar 29%. Hal positifnya, Pemerintah Daerah Kapuas menyambut baik masukan serta proses integrasi data PPLB dalam pembahasan draft RTRWK. Proses ini dihasilkan melalui forum diskusi ruang yang melibatkan SKPD melalui PPLB.

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment