Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menyatakan Raperda Rencana Tata Ruang Kota Surabaya Tahun 2012-2023 sudah diputuskan tanpa adanya tol tengah.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Minggu, mengatakan pihaknya sudah menerima secara fisik surat persetujuan substansi RTRW Surabaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dengan Nomor HK.01 03-Dr/199.
“Sudah di rapatkan di Jakarta, bahwa pengertiannya sudah sesuai dengan Perda RTRW Surabaya. Nanti RTRW Nasional akan menyesuaikan. Rencananya mereka sudah melakukan revisi,†katanya.
Saat ditanya apakah substansi RTRW Surabaya masih memuat adanya jalur bebas hambatan atau tol tengah, Risma mengatakan tidak ada. “Tidak ada, mereka sudah sepakat tidak mencantumkannya,†katanya.
Menurut dia, saat ini yang akan dilakukannya adalah memproses penomeran Perda RTRW. “Kita akan kirim ke DPRD untuk penomeran Perda, setelah itu akan kita kirim ke gubernur,†katanya.
Soal dampak dari molornya pengesahan Perda RTRW yang sudah dibahas sejak 2013, wali kota mengatakan tidak terlalu banyak pengaruhnya. “Hanya ruang terbuka hijau yang diperbanyak. Begitu juga penataan tata ruang sudah menggunakan koordinat sesuai arahan pusat,†katanya.
Diketahui persetujuan substansi tersebut merujuk dari surat Wali Kota Surabaya Nomor 180/4358/437.1.2/2012 perihal Permohonan Persetujuan Subatansi terhadap RTRW Surabaya. Raperda RTRW tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jatim pada 20 Juli 2012.
Sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang, bahwa penetapan Raperda RTRW terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan subatansi dari Menteri PU.
(Ant/Mgb)
Sumber:Â http://www.deliknews.com/2014/07/13/rtrw-surabaya-tanpa-tol-tengah/#.U8zxYVXZak1