Pemetaan Partisipatif

Ketidakpastian RTRW Hambat Investasi

SAMARINDA – Pertumbuhan ekonomi memang tidak bisa lepas dari kebijakan atau political will pemerintahan lokal. Termasuk prosedur investasi, serta kemudahan dalam hal perizinan bagi pihak investor, untuk menanamkan modalnya.
Semakin mudah urusan perizinan, maka semakin besar peluang investasi di daerah tersebut. Begitu pun sebaliknya. Apalagi ada kesan dipersulit.

“Tapi kalau di Kaltim untuk urusan izin investasi cukup baik, cuma yang menjadi kendala adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ucap Wakil Ketua Bidang Investasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kaltim Alexander Sumarno kemarin (3/8).
Ya, Alex mengatakan, selama ini untuk urusan penanaman modal tak menjadi kendala, dalam beberapa hari izin investasi sudah bisa keluar.
Namun demikian, dalam prosesnya bukan berarti tak ada kesulitan. Hambatan selalu ada, tapi bisa diminimalisasi.
Namun tidak dengan RTRW, dari zaman Suwarna Abdul Fatah menjabat sebagai Gubernur Kaltim, urusan tata ruang tersebut belum sepenuhnya berhasil. Dengan kata lain ada saja hambatan. Biasanya dengan warga di lokasi yang hendak dibangun perusahaan. “Sebenarnya RTRW itu dibuat untuk mengatasi hal tersebut,” ujarnya.
Alex memisalkan, bila pengusaha hendak membangun sebuah perusahaan di kawasan tertentu, dari tinjauan kawasan tersebut jauh dari pemukiman, namun saat hendak membangun perusahaan beberapa oknum tertentu mulai mengklaim wilayah tersebut adalah miliknya. Riilnya, setidaknya 157 proyek dengan nilai tak kurang Rp 688,3 triliun memerlukan kepastian lahan dan hukum dari RTRW.
Hambatan pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan yang melintasi Tahura Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara adalah satu contoh. Ada pula proyek permukiman penduduk di Taman Nasional Kutai (TNK) yang terhambat karena status hutan konservasi. “Bila RTRW masih abu-abu maka sebagian pengusaha akan kesulitan dalam berinvestasi,” ujarnya.
Kata dia, masalah kepastian hukum dalam tata ruang, sudah lama menjadi hambatan Kaltim dalam menarik minat investor. Menurutnya, banyak masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah yang mengalami kendala terkait dengan RTRW yang tidak kunjung dilegalkan. Bila tanda tangan dari Kemenhut sudah final, maka urusan untuk membangun perusahaan di kawasan tertentu akan lebih mudah.
“RTRW merupakan kunci, sebab menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan suatu daerah,” sebutnya.
Sebelum RTRW tersebut jelas, lanjut dia, maka dalam prosesnya terkadang ada persetujuan yang terkesan tumpang tindih. Misalkan izin peruntukan, lokasi, lingkungan, dan lain sebagainya. Padahal, semua itu muaranya satu, yakni untuk memberikan legalitas sekaligus menjaga lingkungan sekitar.

“Itulah pentingnya rencana tata ruang, kepentingan berbagai pihak dapat disinergikan,” tandasnya. (*/ypl/lhl/k14)

Sumber: http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/88641-ketidakpastian-rtrw-hambat-investasi.html