Pemetaan Partisipatif

Hormati Konflik Lahan Berkekuatan Hukum Tetap

Headline

(Foto: ilustrasi)

KONFLIK lahan selalu menjadi permasalahan dalam ranah agraria yang kerap terjadi di berbagai tempat, tidak sedikit kasus semacam ini terkadang dikelola oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan tertentu terhadap kasus yang terjadi. Kasus semacam ini dapat mengorbankan masyarakat sendiri karena selalu terjebak dalam tarik ulur kepentingan yang ada.

Permasalahan agraria mimiliki potensi yang cukup kuat menjadi benturan sosial ditengah masyarakat kita, karena selain buruknya aturan pertanahan yang ada, hal ini juga disebabkan oleh tata kelola sistim pertanahan kita yang tumpang tindih kepemilikannya. Hal ini akan menjadi lebih buruk lagi jika para mafia tanah ikut berperan dalam sengketa lahan tersebut.

Kasus yang masih hangat dalam ingatan kita adalah konflik lahan yang terjadi di daerah Teluk Jambe Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu. Beberapa kekuatan masyarakat menghadang saat terjadinya proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh juru sita dari pengadilan setempat. Karena pengadilan bertindak atas dasar keputusan pengadilan, rombongan juru sita dikawal oleh aparat keamanan yang mengamankan langkah eksekusi tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Namun, masyarakat setempat melakukan perlawanan dengan menghadang proses eksekusi tersebut, sehingga kajadian itu sempat menghebohkan masyarakat karena mendapat peliputan dari berbagai media yang mengabarkan proses eksekusi. Berbagai spekulasi bermunculan dalam bentuk reaksi masyarakat menanggapi kejadian ini, ada yang mencoba menyudutkan pihak-pihak tertentu yang dianggap betanggung jawab dalam kejadian ini.

Namun terlepas dari perdebatan yang terjadi dalam menyikapi kasus sengketa seperti ini, yang harus kita pahami adalah bagaimana posisi logika hukum dalam kasus tersebut. Jika mengamati pemberitaan di media massa, bahwa sebenarnya yang sedang terjadi dalam kasus tanah di Teluk Jambe Kabupaten Karawang ini adalah sebuah lahan yang sudah dimenangkan oleh pihak tertentu yang didukung keputusan hukum yang memiliki kekuatan tetap dalam perkara tanah tersebut. Berangkat dari kekuatan hukum itulah terjadinya eksekusi lahan atas dasar perintah pengadilan.

Namun yang sangat disayangkan adalah, munculnya gerakan yang melawan keputusan hukum tersebut. Jika hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam berbagai permasalahan yang ada di negeri tercintai ini sudah tidak dihormati, lantas apa lagi yang akan menjadi pegangan kita sebagai masyarakat yang seharusnya taat hukum. Tentunya kita tidak ingin hal seperti ini terjadi terus menerus, kita sangat ingin sekali hukum dapat tegak dengan baik di negara yang kita cintai bersama ini.

Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di tempat lain, dan posisi para mafia tanah dapat ditertibkan sehingga tidak menimbulkan potensi konflik ditengah masyarakat yang hanya menguntungkan sekelompok orang dan mengorbankan masyarakat dalam jumlah yang besar. Sudah saatnya kita menjadi masyarakat yang siap tunduk pada hukum yang memiliki keputusan sah. Terimakasih

 

sumber: http://web.inilah.com/read/detail/2124963/hormati-konflik-lahan-berkekuatan-hukum-tetap#.U-mRp-OSzT0