YOGYA (KRjogja.com)Â – Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Penataan Ruang RI hari ini menggelar acara sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya, serta Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Acara digelar di Hotel Santika Yogyakarta, diikuti segenap pemangku kepentingan di DIY dan Jateng.
Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian PU Budi Sitomorang menerangkan, kedua perpres pada bulan Juni dan Juli ditandatangani Presiden untuk mewujudkan kelestarian lingkungan hidup di kawasan Borobudur dan Merapi. Ini penting untuk mewujudkan kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, serta keharmonisan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Pasalnya di kedua wilayah pembangunan sangat marak dilakukan.
“Penataan ruang menjadi alat yang penting untuk mencegah dampak pemanfaatan ruang dari kegiatan pembangunan yang masif, khususnya pada kawasan yang dilindungi dan perlu dibatasi perkembangannya. Pembangunan boleh dilakukan tapi harus dilakukan dengan ketentuan dan seleksi tertentu,” ujar dia, Selasa (9/9/2014).
Khusus untuk perpres mengenai Borobudur, menurutnya sangat penting disusun, karena pada tahun 2006 Pemerintah oleh UNESCO dianggap kurang memberikan perhatian terhadap warisan budaya dunia ini. Saat inipun menurutnya muncul banyak tekanan dari investor untuk melakukan pembangunan hotel bertaraf internasional di kawasan candi.
“Hal ini sangat disayangkan, karena masyarakat akan tergusur dan tidak dilibatkan. Kalau dikelola oleh Pemda tentunya akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas PU DIY Rani Sjamsinarsi mewakili Sekda DIY menyampaikan, Pemda DIY menyambut baik dikeluarkannya dua perpres tersebut. Khusus untuk DIY yang lebih berarti adalah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Ia mengharapkan pemberlakuannya dapat mengatasi berbagai masalah di kawasan rawan bencana Gunung Merapi.
“Diharapkan dapat mewujudkan keserasian antar sektor di kawasan sekitar lereng Gunung Merapi, menjadi solusi mengatasi masalah lintas wilayah dan lintas sektor. Menurut Perpres, di kawasan L2 atau Lindung 2 tidak boleh ada pemukiman. Di DIY yang masuk situ adalah lima desa di Cangkringan,” ujarnya.
Perpres ini menurutnya akan ditindaklanjuti dengan peraturan di bawahnya. Ini diperlukan untuk mengatasi masalah 588 KK yang belum bersedia untuk pindah dari kawasan rawan bencana. “Perpres ini memberi waktu tiga tahun untuk mewujudkan hal tersebut. Yang akan bertindak adalah Pemda Sleman,” ujar dia.
Rangkaian kegiatan sosialisasi kedua perpres ini direncanakan akan digelar di kota-kota lain di Indonesia. Untuk sosialisasi di Yogya ini dihadirkan paparan tiga pakar sebagai narasumber dari Kemendikbud, UNESCO, dan BNPB. (Den)
Sumber:Â http://krjogja.com/read/229672/perpres-tata-ruang-borobudur-dan-merapi-disosialisasikan.kr