Pemetaan Partisipatif

Studi Lapangan untuk Tindaklanjut Inkuiri Nasional dan Mendorong Usulan Hutan Adat MHA Punan Dulau (Bagian 2)

Hari kedua kegiatan studi lapang dilakukan di sebuah rumah makan yang terletak di Tanjung Selor Hilir pada Jumat, 9 Juni 2023. Agenda kegiatan di hari kedua ini dilakukan dengan melibatkan Bupati Bulungan, Bapak Syarwani; Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM); Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, dan Mitra Strategis Pembangunan yang merupakan entitas dari Mitra Bulungan Berdaulat, yang terdiri dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP); Perkumpulan HUMA; PADI Indonesia; PD AMAN Bulungan; dan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL).

Hari kedua studi lapang ini diisi dengan membahas tindak lanjut dari dengar pendapat bersama dengan warga Masyarakat Desa Punan Dulau dalam pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat Punan Dulau. Kehadiran Bupati Bulungan, Syarwani dapat memantik pemerintah daerah Kabupaten Bulungan untuk mempercepat pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat Punan Dulau melalui Surat Ketetapan (SK) Bupati maupun peraturan daerah (Perda). 

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah pengakuan terhadap subjeknya, yaitu masyarakat adat yang mendiami lokasi tersebut, dalam hal ini pengakuan terhadap masyarakat Hukum Adat Punan Dulau. Menurut Linda Novita Ding, selaku Sub Koordinator Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, terkait permasalahan payung hukum yang mengatur terkait Hutan Adat sudah tertuang dalam Permen LHK No 83 Tahun 2016, kemungkinan besar kendala pengakuan di daerah berkaitan dengan masalah pendanaan. Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara juga sedang mengupayakan terkait dengan penetapan masyarakat ada yang saat ini tengah berlangsung, “Kami akan mencoba untuk melakukan pendekatan kembali kepada Pemda Bulungan untuk mempercepat proses pengakuan, dan mengikutsertakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)”, jelasnya.

Linda kembali mempertegas terkait dengan percepatan yang perlu dilakukan dalam proses pengakuan melalui upaya pelibatan pihak-pihak strategis baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Untuk mempercepat proses yang ada juga perlu dihadirkannya komunikasi politik, dengan menggunakan momentum tahun politik yang terjadi saat ini. Adapun saran lain yang diberikan yaitu dengan melihat satu referensi advokasi di daerah lain yang dinilai berhasil, “Paling tidak kita bisa mencatat dan mempelajari kunci strateginya, lalu dirubrikasi”, ujarnya.

Komnas HAM bersama KLHK sedang menindaklanjuti sisa dari rekomendasi dari inkuiri nasional yang sudah dilakukan, dengan menerbitkan SK pencadangan terlebih dahulu sebelum nantinya ditetapkan status menjadi hutan adat. JKPP juga berkomitmen dalam memfasilitasi dan mendorong kelengkapan data spasial dan data sosial yang dibutuhkan selama proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat Punan Dulau.

Dalam pertemuan ini pula, Bupati Bulungan berjanji akan segera menindaklanjuti proses penetapan hutan adat di tingkat tapak oleh perangkat teknis daerah. Tindak lanjut tersebut juga perlu mencermati berbagai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, serta penting pula untuk membangun komunikasi intens dengan multipihak.

Selain jaminan hukum yang diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat Punan Dulau, fasilitas pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan juga perlu menjadi perhatian sesuai dengan harapan Masyarakat Punan Dulau, mengingat keberadaan Wilayah Adat Punan Dulau yang jauh dari kawasan kota. Menyetujui hal tersebut, Bima dari Perkumpulan HuMa mengingatkan bahwa penyediaan fasilitas menjadi hal utama dalam kebutuhan hidup manusia dan menjadi tanda bahwa negara benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat tanpa terkecuali.