Pemetaan Partisipatif

Ratusan Hektar Hutan Lindung Tahura Sibolangit Terbabat

Kayu berbagai ukuran  ditebang para pembalak liar di hutan Tahura Sibolangit diamankan masyarakat adat Karo Surbakti. Foto:  Ayat S Karokaro

Aksi pembalakan liar di hutan Tahura Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terus berlangsung. Masyarakat adat Karo Surbakti, saking kesal sampai ikut menyita ratusan kubik kayu dan menyerahkan kepada Polisi Hutan Dinas Kehutanan Sumut. Merekapun mengukur kerusakan hutan Tahura dan diperkirakan mencapai lebih 600 hektar.  Pengukuran selama dua pekan terakhir.

Bolang Azi Karokaro(58), masyarakat adat Karo, warga Desa Perteguhan, Sibolangit, Selasa (7/10/14), mengatakan, pembalakan kawasan hutan lindung Tahura ini, berlangsung selama satu tahun terakhir. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menghentikan pembalakan liar di dekat desa mereka. Laporan kepada aparat telah disampaikan. Tak ada respon. Alat berat perusak hutan terus terlihat dan bekerja siang malam menghancurkan hutan Tahura Sibolangit.

“Kami jenuh. Laporan ke Polisi Kehutanan sudah disampaikan. Para perambah hutan bergeming. Ketika mereka berhenti bekerja dan keluar hutan, kami lakukan pengukuran. Hasilnya, lebih dari 600 hektar hutan lindung Tahura hancur.”

Masyarakat adat Karo Surbakti, selama ini berkebun sayuran kol, cabai, dan wortel di desa mereka. Pada 2013, pernah mencoba menghentikan pembalak liar ini namun malah berhadapan dengan oknum-oknum aparat yang diduga telah menerima “upeti” dari cukong pembalak.

Menurut dia, kala hutan lindung  rusak, sumber air bagi masyarakat Sibolangit, hilang.  Belum lagi, keragaman hayati di sana. “Masyarakat desa ini tidak diam, kami terus kumpulkan data dan melaporkan kepada penegak hukum. Terserah mereka bersikap atau tidak. Bagi kami, ada atau tiada aparat, menghentikan pembalakan liar akan terus dilakukan.”

Penggerebekan gagal

Pada Rabu (24/9/14) Polhut Dinas Kehutanan Sumut, menindaklanjuti laporan masyarakat soal perambahan di Tahura. Bersama lebih 30 petugas, menggerebek lokasi di Desa Perteguhan. Menuju lokasi, perlu waktu hampir dua jam dari Bumi Perkemahan Sibolangit. Namun, polhut yang membawa senjata api laras panjang, gagal menangkap pelaku pembalakan liar. Mereka hanya menemukan satu beco, alat pemotong kayu, satu unit truk diduga pengangkut kayu.

Albert Sibuea, kepala Seksi Pengamanan Hutan, Dinas Kehutanan Sumut, mengatakan, mengakui penggerebekan ini bocor. Mereka hanya mengamankan seorang supir truk  dan kayu balok sudah dipotong diameter berbeda. “Kami duga sudah bocor.”

Dia akan mengusut kasus ini hingga tuntas, dan menyeret yang terlibat tanpa pandang bulu.

Warga sita kayu di Simalungun

Serupa di Simalungun, masyarakat bersama kepolisian mengamankan sekitar 78 batang kayu jenis pinus ukuran besar, dari truk nopol BM 8594 yang melintas di Jorlang Hataran.

AKBP Andi S Taufik, Kapolres Simalungun mengatakan, pengamanan kayu pinus itu karena ada dugaan tidak memiliki dokumen sah.

Ketika memeriksa dokumen dari supir truk, diketahui tidak memiliki dokumen surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB). Supir hanya memberikan surat keterangan asal usul (SKAU). “Karena dokumen tidak lengkap, kita amankan barang bukti ke Mapolres Simalungun. Saksi dan supir masih diperiksa.”

Sedangkan Hendro Sinambela, masyarakat Simalungun, menyatakan, penebangan pinus sering terjadi. Mereka berulangkali melarang penebangan kayu dari kawasan hutan register. Namun diabaikan, hingga mereka turun tangan dengan menghentikan paksa setiap truk yang membawa kayu batangan cukup banyak.

“Ini sudah delapan kali dalam satu bulan terakhir. Semua kita hentikan dan kayu diserahkan ke kepolisian. Kami berharap ada tindakan tegas, karena Dinas Kehutanan seolah menutup  mata.”

Polisi Kehutanan menyita barang bukti kayu hasil penebangan hutan di Tahura Sibolangit. Foto:  Ayat S Karokaro