“Hanya menjadi catatan penting bahwa jangan sampai proyek pembangunan ini hanya bersifat reaktif dan parsial,” kata Deni Bram, kepada Harian Terbit, Minggu (12/10).
Dia memaparkan, beberapa hal yang harus jadi pertimbangan dalam konteks ini ada dua. Pertama, absennya pembangunan proyek tanggul ini dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2010 sampai 2030. Sebab, titik tekan dari RTRW justru bagian dari Planning Law atau Hukum Rencana yang bertujuan yang dapat diperhitungkan dampak dan segala bentuk instrumen yang dibutuhkan saat realisasi pada jauh-jauh hari sebelum eksekusi.
“Sedangkan kita tahu di lapangan, banjir bukan merupakan fenomena baru dalam konteks Jakarta dan sekitarnya, sehingga akan memberikan kesan reaktif pada akhirnya,” ujarnya.
Kedua, lanjutnya, kesan parsial dalam menanggulangi banjir akan timbul saat Jakarta yang menjadi hilir dari 13 anak sungai akan dilakukan pembangunan GSW, tapi kawasan hulu justru tidak dilakukan perbaikan dalam konteks perbaikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penegakan hukum tata ruang yang tegas misalnya.
Sehingga, dia mempertanyakan bagaimana penertiban izin-izin di wilayah Puncak dan Cianjur justru diobral. Padahal alas hukum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpuncur sudah menunjukkan secara tegas urgensi dari sinergi dan koordinasi sebagai urat nadi yang memberikan mandat kesatuan tujuan dan orientasi dalam rangka melakukan penanggulangan banjir ini.
Dia menghimbau, lebih baik lakukan optimalisasi secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir dalam konteks samakan kepentingan koordinasi yang ada serta khusus terkait pembangunan tanggul lakukan valuasi dampak yang bukan hanya menyentuh aspek ekologis. Namun juga sosial budaya dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) secara lebih partisipatif.
“Mengingat hal ini merupakan pembangunan lintas teritorial administratif yang melibatkan lintas provinsi dan pada akhirnya lintas kepentingan masing-masing daerah,” himbaunya.
(Sammy/Robby)
Sumber:Â http://www.harianterbit.com/read/2014/10/13/9664/28/18/Tak-Yakin-Giant-Sea-Wall-Atasi-Banjir