Awalnya, para pekerja PTPN XIV mengolah lahan tebu seluar 2.000 hektar yang juga diklaim oleh para petani sebagai tanah milik mereka. Dengan menggunakan senjata tajam, para petani mengusir para pekerja yang dikawal oleh puluhan aparat TNI dan Polri.
Melihat situasi yang tidak kondusif, perusahaan perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menghentikan aktivitas pengolahan lahan tebu sambil menunggu pantuan personel dari Kepolisian Resor (Polres) Takalar.
Suasana kembali memanas sekitar pukul 14.00 Wita saat negosiasi antara petani dengan PTPN XIV yang dimediasi Komandan Rayon Militer (Danramil) Polongbangkeng Utara serta Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Takalar, gagal. Selain itu, dua mesin pengolahan yang dioperasikan pekerja PTPN memancing emosi petani.
“Saya mengimbau agar jangan menghalangi pengolahan karena kalian menghalangi hukum,” tegas Kapten Infanteri Supriadi, Danramil Polongbangkeng Utara.
Bentrok pun tak terelakan. Para petani dan pekerja PTPN XIV terlibat aksi saling melempar batu. Aparat keamanan berupaya membubarkan petani dengan melepas tembakan ke udara, namun tak menciutkan nyali mereka untuk terus bertahan.
“Ini tanah kami yang katanya akan dikembalikan 25 tahun kemudian. Tapi sekarang mana pengembaliannya,” kata Daeng Sijaya, salah seorang petani.
Bentrokan terhenti setelah aparat keamanan serta pekerja PTPN XIV menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan lokasi pengolahan.
Konflik agraria yang melibatkan ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Polongbangkeng (STP) ini dimulai sejak tahun 2008 silam. Para petani meminta pengembalian lahan mereka yang digunakan oleh PTPN XIV sejak tahun 1982 dengan perjanjian akan dikembalikan kepada pemiliknya 25 tahun kemudian.
Sejak konflik agraria ini sudah beberapa kali terjadi. Bentrokan fisik antara petani dan pekerja PTPN menimbulkan korban luka dari kedua belah pihak, serta puluhan petani telah dipenjara.
Sumber:Â http://regional.kompas.com/read/2014/10/14/22325251/Tuntut.Kembalikan.Lahan.Petani.Bentrok.dengan.Pekerja.PTPN.XIV.Takalar.