Pemetaan Partisipatif

Antisiapsi Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemprov Jabar Bentuk RDTR

BANDUNG,(GM).-

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan siapkan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan pertanian di jawa barat.

“Masalah alih fungsi lahan pertanian itu ga bisa dihindari, makanya rencana detil tata ruang itu perlu ada di setiap kabupaten dan keilayahan. Itu sangat penting, kemarin sudah kita bahas bagaiamana provinsi memberikan dan membuat rdtr karena ada perda kewilayahan metropolitan. Karena kalau tidak diatur akibatnya akan bahaya juga,” jelas Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kepada wartawan, Kamis (16/10/2014).

Dikatakannya, RDTR sangatlah penting untuk mengantisipasi alih fungsi lahan. Terlebih banyak lahan pertanian yang menjadi milik pribadi masyarakat. Dengan adanya RDTR tersebut maka fungsi lahan tersebut akan tetap ada walaupun sang pemiliknya menjual lahan itu kepada orang lain.

“Sekarang masih banyak lahan lahan milik pribadi dan dia bisa jual kepada siapa saja, kan itu ga bisa dicegah. Tapi kalau ada peruntukannya RDTR disini untuk industri, pertanian, perumahan, kan walaupun dijual ga bisa dibangun karena memang itu untuk pertanian,” katanya.

Dalam hal itu, lanjutnya, pengawasan RDTR dapat dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten kota. Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan secara optimal. Jangan sampai lahan untuk pertanian malah berubah menjadi kawasan industri atau lainnya.

“Seperti halnya rencana pembangunan bandara cilamaya, kalau begitu eksisting sawah sekarang gimana, karena jalan darat kan sawah. Itu harus dipikirkan. Kalau gak, hancur semuanya,” katanya.

Oleh karena itulah, lanjutnya, Pemda perlu duduk bersama dengan stake holder lainnya untuk membicarakan RDTR. Sehingga nantinya terjalin suatu solusi yang baik dalam memecahkan persoalan yang ada. Apalagi masalah RDTR pun bis terkait dengan masalah hukum. Tidak menutup kemungkinan bila ada aturan yang dilanggar maka pihak pemda pun bisa terjerat dengan hukum pidana.

“Seperti di Sumatera, itu masalahnya alih fungsi lahan. Problemya disana sehingga kena pidana,” katanya. .

Lebih lanjut Deddy pun mengatakan, saat ini pemprov Jabar terus berusaha mendorong RDTR dan pencetakan sawah baru untuk mengatasi alih fungsi lahan pertanian.

“Pencetakan sawah baru 100.000 hektare dalam 5 tahun ini. Itu dilakukan di jabar selatan, seperti Pelabuhan rRatu, Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya dan lainnya. Mungkin disini eksistensi pertanian, tinggal irigasinya dibenahi. Pencetakan sawah baru sendiri sudah dimulai dari sejak tahun lalu,” katanya.

Sumber: http://www.klik-galamedia.com/2014-10-16/antisiapsi-alih-fungsi-lahan-pertanian-pemprov-jabar-bentuk-rdtr