Pemetaan Partisipatif

Mengakui masyarakat adat melalui pemetaan partisipatif

Mengakui masyarakat adat melalui pemetaan partisipatif

Masyarakat Adat Papua (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) – Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, bahasa, dan adat istiadat. Oleh karena itu, banyak pula masyarakat adat yang tinggal di Indonesia.

Namun, keberadaan masyarakat adat tampaknya masih belum diakui secara penuh oleh Pemerintah maupun kebijakannya. Relatif banyaknya konflik pertanahan antara pemerintah, investasi, dan pembangunan dengan hak-hak adat dan ulayat merupakan salah satu buktinya.

Pun di Tanah Papua, wilayah Indonesia yang paling timur dan yang paling terakhir terintegrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyak masyarakat adat yang berbeda satu sama lain di Papua.

Kabid Pengelolaan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Yulianus Keagop, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) belum mengakomodasi hak-hak masyarakat adat Papua.

“Undang-Undang Pokok Agraria diberlakukan di Papua pada tanggal 26 September 1971. Saat UUPA itu dibuat, Papua masih di bawah kekuasaan Belanda dan masih menggunakan hukum tanah Belanda dan hukum tanah adat,” kata Yulianus Keagop.

Yulianus mengatakan bahwa pemerintah pada masa lalu telah banyak melepaskan tanah-tanah aset pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta instansi vertikal lainnya.

Pada saat itu, tanah-tanah tersebut adalah aset bekas peninggalan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan tanah yang dikuasai pemerintah Indonesia sejak Orde Baru.

“Namun, pembebasan tanah hak adat dan tanah hak ulayat oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” tuturnya.

Yulianus mengatakan bahwa pemetaan terhadap tanah-tanah hak adat dan tanah hak ulayat tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Pemetaan bisa dilakukan hingga puluhan tahun karena adanya perbedaan karakter kepemimpinan adat yang berbeda.

Terkait dengan kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah, Yulianus mengatakan bahwa masih relatif banyak masyarakat yang dokumen-dokumen yang diajukan belum sesuai dengan prosedur. Salah satu dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan pelepasan hak adat atau hak ulayat.

Belum Diakui 

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PTPPMA), Zadrak Wamebu, mengatakan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat belum diakui secara tegas sebagai pemilik sumber daya alam dalam berbagai kebijakan negara.

“Hak masyarakat hukum adat diakui sebagai hak ulayat yang pengertiannya sama dengan hak menguasai, bukan memiliki,” kata Zadrak Wamebu.

Padahal, untuk mendapat pengakuan hak ulayat oleh hukum agraria nasional, masyarakat hukum adat harus memenuhi dua persyaratan, yaitu syarat eksistensi dan pelaksanaan.

Syarat eksisten atau keberadaan, yaitu terdapat sekelompok orang yang terikat oleh hukum adat dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, terdapat wilayah adatnya dan ada aturan hukum yang mengatur penguasaan dan penggunaan tanah.

Setelah syarat eksistensi terpenuhi, pelaksanaannya harus “sesuai dengan kepentingan nasional dan negara”.

“Kalimat itu yang membingungkan dan memberi ruang kepada semua pihak untuk menafsirkan sesuai dengan kepentingannya,” tuturnya.

Zadrak mengatakan bahwa sejak 1960 hingga 2000 tidak ada satu pun kebijakan negara yang merealisasikan syarat adanya hak ulayat masyarakat hukum adat. Hal itu, kata dia, sesungguhnya menunjukkan bahwa tidak ada masyarakat hukum adat di Indonesia.

“Baru setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 pemerintah mulai menyusun kebijakan untuk merealisasikan syarat tersebut,” katanya.

Putusan MK tersebut terkait dengan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Oleh karena itu, sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, perlu ada pemetaan partisipatif yang melibatkan mereka.

Gerakan Satu Peta

Direktur Eksekutif Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Deny Rahadian, memandang perlu ada pemetaan partisipatif yang terintegrasi untuk mendukung gerakan satu peta.

“Pemetaan partisipatif, yaitu masyarakat membuat petanya sendiri secara bersama-sama, baik dalam penentuan ide, persiapan, pelaksanaan, penentuan tujuan, maupun pengaturan pemakaian peta,” kata Deny Rahadian.

Pemetaan partisipatif, menurut Deny, penting dilakukan karena banyaknya konflik keruangan, penyerobotan lahan, tumpang-tindih pengelolaan, konflik perbatasan, konflik penguasaan, dan pengaturan sumber daya alam.

Deny menilai posisi tawar masyarakat dalam pemetaan partisipatif masih lemah karena tidak adanya bukti tertulis terkait dengan wilayah pengelolaan masyarakat. Selain itu, pelibatan masyarakat dalam pembangunan juga masih lemah.

“Banyaknya peta-peta tematik yang dibuat masyarakat membuat terjadi peta yang tumpang-tindih atau simpang siur. Misalnya, lahan hutan tumpang-tindih dengan lahan sawit atau tambang,” tuturnya.

Oleh karena itu, Deny mengatakan harus ada integrasi pemetaan partisipatif. Informasi geospasial yang dibangun harus merujuk pada satu sumber peta dasar yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial.

Mendapat Ancaman

Sementara itu, Direktur Yayasan Bina Adat Walesi (YBAW), Laurens Lani, mengatakan bahwa pihaknya sering kali mendapat ancaman ketika melakukan pemetaan wilayah adat di Papua.

“Ada beberapa pihak yang memberikan ancaman, bahkan dari seorang bupati. Banyak tantangan dalam melakukan pemetaan wilayah adat,” kata Laurens Lani.

Laurens mengatakan bahwa tantangan lain yang muncul adalah konflik di internal maupun antarmasyarakat adat saat pemetaan dilakukan. Perbedaan suku dan adat membuat pemetaan sulit dilakukan.

Menurut Laurens, ada empat sistem pemerintahan adat yang berlaku di Papua, yaitu sistem pemerintahan Bigmen, Ondoafi, kerajaan, dan campuran.

Sistem pemerintahan Bigmen, terutama ada di pegunungan tengah Papua, sedangkan sistem pemerintahan Ondoafi ada di daerah Jayapura dan sekitarnya.

Masyarakat di daerah Fak-fak dan sekitarnya biasanya menganut sistem pemerintahan kerajaan, sedangkan sistem campuran ada di Biak, Serui, dan sekitarnya

“Susunan pimpinan pemerintahan adat di Papua terdiri atas kepala suku wilayah adat, kepala suku marga, kepala suku klan, dan kepala keluarga,” jelasnya.

Laurens mengatakan bahwa masyarakat adat di Papua juga telah memiliki sistem pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat adat Kabupaten Jayawijaya, misalnya, membagi wilayah menjadi dua zona, yaitu zona selekma atau areal permukiman dan zona okama atau areal hutan.

“Zona selekma terdiri atas areal perumahan atau uma, areal peternakan atau wamlanma, areal perkebunan atau yabumo, areal keramat atau wesama dan areal tandur, pasir dan bebatuan yang disebut leymo dan karoba,” tuturnya.

Zona okama atau areal hutan dibagi berdasarkan jenis dan ukuran tanaman serta binatang buruan yang disebut weramokama, tukekama, dan piliwitkama.

Bila pemetaan partisipatif merupakan salah satu cara untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, hal itu haruslah dilakukan. Yang terpenting adalah adanya integrasi dalam pemetaan yang sesuai dengan ketentuan BIG untuk mencapai gerakan satu peta.

(D018)

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/460456/mengakui-masyarakat-adat-melalui-pemetaan-partisipatif