“Saat ini pemetaan yang hampir selesai adalah wilayah adat subsuku Moi Kelim. Setelah pengesahan secara adat, kami berharap Pemerintah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong bisa mengakui wilayah tersebut,” kata Ketua LMA Malamoi Silas O Kalami di Sorong, Minggu (26/10).
Silas mengharapkan Pemerintah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong bisa mengeluarkan peraturan daerah atau surat keputusan bupati yang mengakui dan melindungi masyarakat adat Malamoi beserta hak dan wilayah adatnya.
“Kalau ada perda atau SK yang mengakui dan melindungi kami, kami akan merasa dihargai dengan adanya perhatian dari pemerintah untuk melibatkan kami dalam pengelolaan otonomi khusus,” katanya.
Ia menjelaskan secara keseluruhan, wilayah adat suku Moi berada di Kota Sorong dan sebagian Kabupaten Sorong dengan perkiraan luas wilayah 400 ribu hektare.
“Suku Moi dibagi lagi menjadi beberapa subsuku, seperti Kelim, Sigin, Malamas, Kalabra, Salkhma, Maya, dan Matbat. Masing-masing memiliki wilayah, adat, bahasa, dan budaya yang berbeda,” katanya.
Pihaknya telah melakukan berbagai tahapan pemetaan partisipatif sejak Agustus 2013. Mulai dari praloka karya hingga tiga kali loka karya dan kunjungan ke lapangan.
Saat ini, peta wilayah adat sudah didapat beserta beberapa data sosial masyarakat, seperti jumlah “gelet” atau marga, sejarah masyarakat adat, cerita-cerita rakyat, simbol-simbol adat, dan lembaga-lembaga adat.
“Masyarakat menyambut baik pemetaan partisipatif yang dilakukan. Peta juga akan memudahkan masyarakat masuk ke dalam program REDD+,” ujarnya.
Penulis: /MUT
Sumber:Â http://www.beritasatu.com/nasional/220179-masyarakat-malamoi-berharap-diakui-wilayah-adatnya.html