Pada 10 Februari 2026, Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, diselenggarakan sebagai ruang dialog multipihak. Kegiatan ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat langkah percepatan pengakuan dan perlindungan MHA.
FGD ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama mengenai urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, mengonsolidasikan landasan kebijakan dan hukum yang tersedia, serta merumuskan langkah-langkah konkret guna mempercepat pengakuan MHA sebagai bagian dari pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam diskusi tersebut, Dinas Perikanan menegaskan posisi strategis Wakatobi sebagai kawasan maritim unggulan dengan potensi besar di sektor kelautan dan perikanan. Pengakuan masyarakat hukum adat dinilai mampu memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, termasuk melalui praktik lokal seperti sistem buka-tutup penangkapan gurita serta upaya rehabilitasi mangrove. Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, antara lain persoalan sampah, praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing), serta praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Di sisi lain, terdapat peluang pengembangan melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan energi terbarukan, serta skema perdagangan karbon.
Perwakilan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menekankan pentingnya pemetaan partisipatif sebagai instrumen utama dalam proses pengakuan dan perlindungan wilayah adat. Pemetaan dilakukan langsung oleh masyarakat sebagai dasar identifikasi, verifikasi, dan integrasi wilayah adat dalam kebijakan tata ruang. Salah satu persoalan utama yang masih dihadapi adalah belum terintegrasinya peta wilayah adat dalam kebijakan negara, yang kerap memicu konflik serta tumpang tindih perizinan. Oleh karena itu, pemetaan partisipatif dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong keadilan ruang dan pengakuan hak masyarakat adat.
Dari sisi kebijakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat telah memiliki dasar konstitusional dan regulasi yang jelas, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, serta Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023. Percepatan pengakuan MHA dapat dilakukan melalui pembentukan dan pengesahan panitia masyarakat hukum adat oleh kepala daerah, penerbitan surat keputusan kepala daerah, serta integrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan program Perhutanan Sosial. Namun demikian, sejumlah kendala masih ditemui, antara lain ego sektoral, banyaknya regulasi yang tumpang tindih, keterbatasan data, serta stigma terhadap investasi, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan bahwa pengakuan MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan sesuai dengan kewenangan sektor kelautan. Hingga saat ini, telah dilakukan penetapan sejumlah komunitas, termasuk lima masyarakat hukum adat di Wakatobi melalui peraturan gubernur. Proses fasilitasi tersebut mencakup koordinasi, identifikasi dan pemetaan, diseminasi hasil, hingga pendampingan proses penetapan. Selain pengakuan formal, KKP juga mendorong penguatan kelembagaan adat dalam pengelolaan sumber daya laut berbasis kearifan lokal.
Pemerintah Kabupaten Wakatobi juga menegaskan komitmennya terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah menilai bahwa kuatnya karakter adat di setiap pulau di Wakatobi menjadi modal penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun, termasuk dalam pengelolaan wilayah laut.
Saat ini, tercatat lima masyarakat hukum adat di Wakatobi telah diakui. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap rencana pembangunan akan dikomunikasikan dengan masyarakat hukum adat guna menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait persoalan lahan adat yang telah dikuasai pihak lain, yang berpotensi menghambat beberapa program pembangunan.
Melalui forum diskusi ini, para pihak berharap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Wakatobi dapat terus dipercepat melalui kolaborasi lintas sektor, penguatan kebijakan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya alam.