Di penghujung tahun, Senin (22/12/14) di Jakarta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyerahkan 4,822 juta hektar peta wilayah adat kepada pemerintah diwakili BP REDD+ dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BP REDD+ sekaligus menjadi wali data sementara peta tematik ini, sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Abdon Nababan, Sekjen AMAN mengatakan, peta yang berasal dari 517 wilayah adat di nusantara itu diharapkan bisa menjadi bahan dasar proses pengukuran kawasan hutan. “Dengan penyerahan peta ini ingin pastikan wilayah-wilayah adat jadi bahan dalam proses penetapan,†katanya. Penyerahan itu dilakukan AMAN bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP).
Peta ini, hendaknya juga bisa menjadi inventarisasi kearifan lokal untuk menjaga lingkungan. “Ia juga untuk mendorong percepatan pengukuhan wilayah-wilayah adat.†Peta yang diserahkan ini, kata Abdon, baru sebagian, masih akan ada lagi.
Heru Prasetyo, Kepala BP REDD+, mengatakan, Â pada 2012 AMAN dan BRWA menyerahkan peta wilayah adat ke pemerintah lewat Badan Informasi Biospasial (BIG) sekitar 2,4 juta hektar. Namun hingga kini, peta itu tak bisa diintegrasikan dalam peta nasional karena belum memiliki wali data. Untuk itu, BP REDD+ akan menjadi wali data sementara.
“Kalau ada wali data, bisa diverifikasi, tanggung jawab terima klaim dan verifikasi wali data. Kalau tak ada wali data, peta tematik masuk tak ada yang bertanggung jawab,†katanya.
Untuk itu, BP REDD+ akan mengusahakan sebagai tentatif wali data. “Silakan (peta) masukkan dan akan proses.â€
Menurut dia, setelah pembahasan panjang, akhirnya Kementerian Dalam Negeri , siap menjadi wali data. Namun, mereka meminta waktu buat menyiapkan infrastruktur agar wali data dapat berjalan tepat. Ketika ada peta penyerahan peta wilayah adat, BP REDD+ akan menjadi wali data sementara.
BP REDD+ sebagai wali data ini, katanya, sebagai salah satu upaya mendorong registrasi dan masukkan peta tematik masyarakat adat ke satu peta (one map), seperti peta tematik pertanian, perikanan, kehutanan dan lain-lain.  Peta-peta hak adat itu, juga diakui, dihormati dan dilaksanakan di tingkat sub nasional.  “Artinya, pengakuan dalam bentuk perda, peraturan gubernur atau apapun, segera dilaksanakan dan awali kegiatan,†ujar dia.
Inisiatif lain, kata Heru,  seputar peraturan. Saat ini, BP REDD+ mengumpulkan daftar peraturan-peraturan yang perlu diharmonisasi dalam kaitan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Badan ini juga melakukan usaha resolusi konflik.  “Salah satu konflik terbesar terjadi di kawasan konservasi. Dari dulu, hak-hak masyarakat adat belum ada dalam nomenklatur. Ini harus jadi atensi dalam cari resolusi konflik.â€
Empat skenario masyarakat adat
Hari itu, AMAN juga mengetengahkan, empat visioning masyarakat adat pada 2024. Visioning ini menyuguhkan empat skenario  yang akan terjadi pada masyarakat adat pada masa depan. Skenario dengan dua unsur penggerak utama, yakni pemerintah dan gerakan masyarakat adat ini memperlihatkan, bagaimana masyarakat adat kala pemerintah baik, gerakan masyarakat baik; pemerintah buruk, gerakan masyarakat baik; pemerintah buruk dan gerakan masyarakat baik serta pemerintah buruk dan gerakan buruk.
Sumber: http://www.mongabay.co.id/2014/12/25/aman-serahkan-48-juta-hektar-peta-adat-bp-redd-wali-data-sementara/