Pemetaan Partisipatif

Amanah UU Perlintan Mesti Direalisasikan


Foto: ISTIMEWA

YOGYAKARTA – Target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo akan jauh dari harapan jika pemerintah tak melaksanakan amanah Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan). “Sejak UU Perlintan disahkan pada bulan Juli 2013, atau satu setengah tahun berlalu, belum terlihat sama sekali langkah- langkah yang diambil pemerintah untuk merealisasikan amanah UU tersebut,” kata Presidium Badan Musyawarah Tani (BAMUS Tani), Gunawan, kepada Koran Jakarta, kemarin.

Dalam UU Perlintan ditegaskan bahwa pemerintah dan pemda harus memberi jaminan luas lahan pertanian bagi petani. Namun kenyataannya, menurut Gunawan, sampai saat ini, jangankan redistribusi tanah kepada petani, yang terjadi justru alih fungsi lahan pertanian dan gagalnya desa menjadi pertahanan bagi lahan abadi pertanian pangan yang disebabkan kegagalan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjalankan mandat Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, menurut Gunawan, belum memberikan tanah yang bisa diredistribusikan kepada petani yang bersumber dari tanah negara bebas, tanah negara hasil penertiban tanah telantar dan konsolidasi lahan. “Bahkan rencana konkret pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria pun belum ada,” kata Gunawan.

Amanah UU Perlintan mengenai kewajiban pemerintah dan pemda menyediakan sarana produksi pertanian pun masih memakai pola lama yaitu subsidi benih dan pupuk yang sesungguhnya adalah anggaran negara untuk membeli benih dan pupuk dari pabrik, bukan menyubsidi petani pemulia tanaman Sementara itu, terkait ganti rugi gagal panen dan fasilitas pembiayaan dan pendanaan, pemerintah belum menyinggung sama sekali bagaimana mekanisme ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa yang seharusnya disiapkan oleh pemerintah dan pemda. Pemerintah juga belum menugaskan BUMN dan BUMD dalam rangka fasilitasi asuransi pertanian tersebut di atas.

“Kita juga belum melihat ada penugasan dari pemerintah dan pemda kepada bank BUMN dan BUMD untuk membentuk unit khusus pertaniann,” kata Gunawan, yang juga Ketua Komite Pertimbangan Organisasi IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) ini. n YK/AR-2

Sumber: http://www.koran-jakarta.com/?26475-amanah%20uu%20perlintan%20mesti%20direalisasikan