Pemetaan Partisipatif

Bamus Tani Desak Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan UU Perlintan

Jakarta, GATRAnews – Badan Musyawarah Petani Indonesia (Bamus Tani) meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan).

Menurut Presidium Bamus Tani, Gunawan, di Jakarta, Sabtu (3/12), setelah Juli 2013 disahkan, atau setahun lebih bahkan menjelang dua tahun, realisasi UU ini belum terlihat.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disahkan pada bulan Juli 2013. Artinya, sudah setahun lebih bahkan menjelang dua tahun, namun realisasinya belumlah terlihat.

Terkait tanggung jawab pemerintah dan pemda dalam memberikan jaminan luas lahan pertanian bagi petani, ungkapnya, jangankan redistribusi tanah kepada petani, yang terjadi justru alih fungsi lahan pertanian dan gagalnya desa menjadi pertahanan bagi lahan abadi pertanian pangan.

“Ini disebabkan kegagalan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjalankan mandat UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” tandas Gunawan.

Kemudian, menteri Agraria dan Tata Ruang belum memberikan tanah yang bisa diredistribusikan kepada petani yang bersumber dari tanah negara bebas, tanah negara hasil penertiban tanah terlantar, dan konsolidasi lahan.

“Juga belum ada rencana konkrit pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria,” ungkap Gunawan  yang juga Ketua Komite Pertimbangan Organisasi Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ini.

Sedangkan terkait kewajiban pemerintah dan pemda menyediakan sarana produksi pertanian, masih memakai pola lama yaitu subsidi benih dan pupuk yang sesungguhnya adalah anggaran negara untuk membeli benih dan pupuk dari pabrik, bukan menyubsidi petani pemulia tanaman.

Selanjutnya mengenai ganti rugi gagal panen dan fasilitas pembiayaan dan pendanaan, kata Gunawan, pertama; belum tersedianya mekanisme ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa yang seharusnya disiapkan oleh pemerintah dan pemda.

“Kedua, belum ada penugasan dari pemerintah dan pemda ke BUMN dan BUMD dalam rangka fasilitasi asuransi pertanian,” ungkapnya.

Dan ketiga, tambah Gunawan, belum ada penugasan dari pemerintah dan pemda kepada bank BUMN dan BUMD untuk membentuk unit khusus pertanian.

“Tanpa redistribusi tanah kepada petani dan perlindungan petani pemulia tanaman, swasembada dan kedaulatan pangan sulit diwujudkan,” tegasnya.

 

Sumber: http://www.gatra.com/nusantara-1/nasional-1/120570-bamus-tani-desak-pemerintah-evaluasi-pelaksanaan-uu-perlintan.html