Pemetaan Partisipatif

Bappeda Luwu Utara Kaji Pemetaan Batas Desa di Lima Kecamatan

Kepala Bappeda Luwu Utara

Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Luwu Utara melakukan pemetaan partisipatif desa berupa penetapan dan penegasan batas desa. Targetnya, tahun ini penetapan batas desa akan dilakukan di lima Kecamatan yaitu Kecamatan Masamba, Mappedeceng, Baebunta, Baebunta Selatan dan Malangke Barat.

Kepala Bappeda Luwu Utara, Rusdi Rasyid mengatakan penetapan dan penegasan batas desa di lima kecamatan merupakan program tindaklanjut setelah pemetaan di empat kecamatan rampung dilakukan sejak 2018 lalu.

“Penetapan dan penegasan batas desa yang kita lakukan atau yang sudah kita lakukan di empat kecamatan sejak 2018 dan selesai pada 2020 kemarin akan kita lanjutkan lagi pada 2021 tahun ini, sasarannya lima kecamatan,” ungkap Rusdi usai mengikuti Rakor penetapan dan penegasan batas desa di ruang rapat Wakil Bupati, Kamis (25/3/2021).

Penetapan batas desa nantinya akan melibatkan masyarakat, dan ke depan akan dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) sebanyak lima orang per desa untuk nantinya mendampingi Pemerintah. Sementara secara teknis penetapan batas desa akan melibatkan organisasi masyarakat.

“Menutuskan batas desa tidak bisa lagi dilakukan secara sepihak oleh pemerintah harus melibatkan masyarakat,” ucap Rusdi.

Rusdi menyebut, pemetaan partisipatif penting karena sudah tertuang dalam Permendagri 45 tahun 2016 juga sejalan dengan Nawacita Presiden Republik Indonesia yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Hal ini bahkan dapat menghindari konflik antar desa yang kerap terjadi.

“Pembangunan di desa tidak mungkin berjalan baik jika batas desa belum jelas dan tentu ini berpengaruh hingga ke tingkat kecamatan, kabupaten bahkan nasional,” tambahnya.

Sebelumnya target pemetaan di empat kecamatan untuk tahap pertama 2018 lalu dinyatakan sudah rampung, dan akan menjadi bahan evaluasi untuk pemetaan di lima kecamatan tahun ini.

Sumber: https://portal.luwuutarakab.go.id

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment