Skalanews – Kabupaten Bengkayang mendapatkan sanksi dari Kementerian Pekerjaan Umum karena rencana tata ruang wilayah yang dibuat sebelum tahun 2003 telah habis masa berlakunya sehingga harus diperbaiki.
“RTRW kan memiliki masa berlaku selama 10 tahun, jadi, sejak tahun 2013 lalu telah kita ajukan ke DPRD namun baru selesai bulan Agustus lalu,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang Dody Waluyo di Bengkayang, Kamis.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Kabupaten Bengkayang tidak bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena RTRW belum diperbaharui.
Saat ini, jajaran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bengkayang sudah menyetujui rancangan RTRW yang baru. Tahap selanjutnya, kata Dody, akan dibawa ke Gubernur untuk di evaluasi. “Jika ditolak, maka akan diperbaiki lagi,” ujar dia.
Ia memperkirakan pada akhir tahun ini RTRW Kabupaten Bengkayang akan disepakati dan terealisasi. sebelum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sementara itu, sejumlah pengusaha yang ingin menjalankan usahanya menjerit, lantaran tidak bisa mendapatkan izin terkait tata ruang, satu diantaranya IMB.
Salah seorang pengusaha properti Kabupaten Bengkayang, Haris Gunawan mengungkapkan, karena tidak mendapatkan IMB, rencana pembangunan kompleks perumahan yang akan dilakukannya pada tahun 2014 ini terancam gagal dilaksanakan.
Menurut dia, IMB itu banyak fungsinya, selain melegalkan bangunan yang dibuat pemerintah, juga untuk kelengkapan administrasi pengajuan pinjaman ke pihak bank.
“Jika begini, pinjaman bank tidak keluar, pembangunan terpaksa ditunda,” katanya.
Haris mengaku kecewa dengan kinerja eksekutif dengan legislatif karena tidak bisa menyelesaikan RTRW tepat waktu sehingga harus menerima hukuman dari Pemerintah Pusat.
“Seharusnya hal ini bisa selesai tepat waktu, dengan begitu pelaku usaha tak akan kewalahan seperti ini,” ujar Haris.
Ia berharap, agar persoalan ini segera diselesaikan, sehingga IMB bisa dikeluarkan kembali dan pembangunan di Bengkayang dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Harus ada langkah nyata dari Pemda dalam menyelesaikannya, karena ini demi kepentingan pembangunan di daerah juga, jangan pula investor yang mau datang malah kabur,” ujar Haris.(ant/mar)
Sumber:Â http://skalanews.com/berita/detail/194043/Bengkayang-Dilarang-PU-Tertibkan-IMB