KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan telah menyelesaikan pe nyusunan struktur organisasi mereka. Dalam struktur yang baru itu, Badan Pengelola Program Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Perusakan Hutan (BP REDD+) dilebur menjadi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.
Struktur itu sudah disepakati oleh Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto, Kepala BP REDD+ Heru Prasetyo, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
“Sudah disetujui, nantinya BP REDD+ akan menjadi Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, salah satu dari 9 direktorat di Kementerian LH dan Kehutanan. Ini untuk menghindari tumpang-tindih lembaga,“ ujar Siti di Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu keluar peraturan presiden untuk mengesahkan struktur organisasi baru itu. Dengan mengutip pernyataan Andi dalam pertemuan yang digelar sehari sebelumnya di Kementerian LH dan Kehutanan, Siti berharap Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim akan diisi oleh praktisi di bidang lingkungan hidup. Adapun orang-orang yang sebelumnya duduk di BP REDD+ bertindak sebagai tim pakar untuk mengawal ditjen tersebut.
Pengendalian dampak perubahan iklim, lanjutnya, menjadi perhatian dunia internasional karena isunya menyangkut kehidupan manusia.“Namun, selama ini pengelolaan perubahan iklim dilakukan oleh berbagai lembaga dan cenderung tumpangtindih, seperti antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BP REDD+, dan Dewan Nasional Perubahan Iklim.“ Siti menambahkan, pembentukan BP REDD+ awalnya dilandasi oleh kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sehingga dibutuhkan lembaga independen. Namun, kinerja pemerintahan Jokowi dinilai Siti sudah berhasil menepis keraguan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Jadi, lembaga independen seperti BP REDD+ dilebur dalam Kementerian LH dan Kehutanan. Hal itu sekaligus untuk menghindari tumpang-tindih berbagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi serupa.Sembilan ditjen Terkait dengan struktur organisasi, Siti mengungkapkan kementeriannya terdiri atas sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, dan 9 ditjen.
Ditjen itu antara lain Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Ini tinggal menunggu peraturan presidennya turun saja. Bisa dipastikan dalam waktu dekat ini.“
Siti memastikan pemilihan pejabat untuk mengisi 11 posisi struktural itu dilakukan menurut peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kompetensi para kandidat.
“Sudah ada mekanismenya. Diseleksi berdasarkan kapasitas dan kompetensi,“ pungkasnya. (H-3) fathia@mediaindonesia.com
Sumber: http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/publications/MI/MI/2015/01/08/articlehtmls/BP-REDD-Dilebur-Jadi-Ditjen-08012015013009.shtml#