Bisnis.com, PALEMBANG–Badan Pertanahan Nasional Kanwil Sumsel memastikan hak guna usaha perkebunan yang diterbitkan badan itu selalu berada di luar kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan.
Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Sumsel, Tri Astuti, mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sumsel untuk memastikan HGU berada di luar kawasan hutan.
“Jika masih ada yang masuk tentunya tidak kami proses, kami harus clean and clear, setelah diukur minta koordinasi dengan Dinas Kehutanan,” katanya, Kamis (28/4/2016).
BPN Kanwil Sumsel mencatat telah menerbitkan sekitar 50 sertifikat perusahaan sepanjang lima tahun terakhir dan mayoritas digunakan untuk perkebunan sawit.
Sementara itu berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat 41 perusahaan perkebunan sawit yang mengajukan pelepasan kawasan hutan di Sumsel, yang mana ada 4 perusahaan yang masih dalam tahap persetujuan prinsip.
41 perusahaan itu menggunakan 241.502,84 hektare lahan di hutan untuk dijadikan perkebunan sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Fakhrurrozi mengatakan masalah tumpang tindih lahan di kawasan hutan itu baru sebatas indikasi.
“Mau dicek dahulu, itu kan indikasi saja, datanya mana. Kalau tidak ada bagaimana?” katanya
Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160428/99/542735/bpn-pastikan-hgu-sawit-selalu-di-luar-hutan