Pemetaan Partisipatif

BRG Restorasi Lahan Gambut Rusak Tanah Adat Riau

BRG Restorasi Lahan Gambut Rusak Tanah Adat Riau
Personil tentara Indonesia menyemprotkan air pada lahan gambut yang terbakar di Pulang Pisau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 29 Oktober 2015. REUTERS
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Restorasi Gambut (BRG) Indonesia menyatakan siap untuk membantu merestorasi lahan rusak akibat kebakaran yang merupakan tanah adat milik masyarakat di Riau.

“Terlepas dari apa status lahannya, selama itu terbakar dan rusak kami punya wewenang untuk masuk ke dalam,” kata Ketua BRG Nazir Foead di Pekanbaru, ketika menghadiri Musyawarah Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Riau, Rabu, 20 Juli 2016.

Meski, menurut dia, banyak lahan masyarakat banyak yang belum diakui, pemerintah telah berinisiatif mengajak masyarakat merestorasi. Jika belum ada hak milik, BRG akan memfasilitasi untuk mendapatkannya.

Dia mengatakan, telah mencari areal masyarakat adat secara bersama-sama dan berharap waktunya tidak lama. Pihaknya juga telah melakukan identifikasi beberapa lokasi di Riau, namun belum bisa menyebutkan kabupatennya. “Kita lihat usulan dari AMAN, kebatinan, kenegerian, organisasi masyarakat. Lalu akan kita tes,” ujarnya.

Jika ada tanah masyarakat yang rusak dan selama ini dikuasai perusahaan, dikatakannya, maka BRG juga siap memfasilitasi. Syaratnya, menurut dia, jika dokumentasi tanah adat itu kuat, maka bisa diambil dari perusahaan dan diberikan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Nazir menyatakan, butuh bantuan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan AMAN untuk memperkuat lembaga adat. Jika telah kuat, ia menilai, pasti nanti para pihaknya akan disegani sambil menjalin hubungan formal dengan perusahaan dan pemangku kepentingan di daerah. “Lalu bersama membangun dan menyepakati program, dan kita kerjakan,” ujarnya.

Sembari proses formal pengakuan hak adat melalui peraturan daerah, ia menyatakan, program restorasi gambut dapat dilakukan secara paralel asal identifikasi lokasi dan kerusakan dan punya kelembagaan secara jelas.

Setelah program berjalan, ia menjelaskan, pemantauan akan dilakukan secara terbuka, dan jika ada yang kurang, maka diharapkannya para pihak yang terlibat harus berlapang dada dikoreksi.

“Ini sedang disiapkan, saya berharap ada usulan di mana wilayahnya dan dibincangkan programnya,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendukung proses yang akan berlangsung di BRG dengan melibatkan para pihak pemangku kepentingan karena rezim saat ini mementingkan masukan (ouput) secara terbuka.

Bahkan, dikemukakannya, program restorasi gambut dapat bergerak dulu, meskipun kebijakan masih amburadul karena yang penting pekerjaan segera dilakukan, dan hasil baik akan didukung, sedangkan yang kurang juga dikoreksi.

“Tidak apa-apa dukungan secara administrasi dan hukum belum 100 persen. Kalau hasilnya bagus itu digunakan jadi bahan untuk kebijakan yang ada kalau masih kurang. Kalau bagus diperluas, ke provinsi atau se-Nusantara agar wilayah lain terinspirasi. Kalau bagus juga diikuti sumber pendanaan baik dari pemerintah atau donor,” demikian Nazir Foead.

 

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/07/20/090789220/brg-restorasi-lahan-gambut-rusak-tanah-adat-riau