Pemetaan Partisipatif

BRWA Laporkan Status Pengakuan Wilayah Adat 2019

Kantor Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melaporkan perkembangan status wilayah adat berdasarkan registrasi dan verifikasi BRWA serta pengakuan wilayah adat melalui pembentukan kebijakan daerah. Laporan disampaikan dalam Rapat Pleno BRWA pada Jumat (10/1/2020) pagi di Royal Pajajaran Hotel, Kota Bogor.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo melaporkan hingga akhir tahun 2019, BRWA telah meregistrasi 839 peta wilayah adat dengan luas 10.593.317 hektar, dengan status TERCATAT (50 peta, luasnya 1.526.208 ha), TEREGISTRASI (632 peta, luasnya 6.061.718 ha), TERVERIFIKASI (130 peta, luasnya 2.441.892 ha), dan TERSERTIFIKASI (27 peta, luas 563.498 ha).

Pengakuan wilayah adat dalam kebijakan daerah terdiri dari Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat pengturan, penetapan dan keduanya. Pada Perda bersifat pengaturan, biasanya dibentuk Panita Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan dan Surat Keputusan Bupati. Sedangkan penetapan masyarakat adat dan wilayah adatnya melalui Surat Keputusan Bupati. Akhir tahun 2019, BRWA mencatat pengakuan wilayah adat melalui Perda dan SK Penetapan (39 wilayah, seluas 705.923 ha), SK Penetapan (11 wilayah adat, 252.082 ha), Perda Penetapan (16 wilayah adat, 551.307 ha), Perda dan SK Panitia MHA (105 wilayah adat, 1.893.768 ha), SK Panitia MHA (50 wilayah adat, 172.384 ha), Perda Pengaturan (228 wilayah adat, 1.878.065 ha), dan belum ada kebijakan (390 wilayah adat, 5.139.788 ha).

Dari 10.593.317 hektar wilayah adat terigistrasi di BRWA, terdapat potensi hutan adat seluas 7.819.409 hektar. Sampai akhir tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan pengakuan Hutan Adat seluas 35.202,34 hektar dan Peta Indikatif Hutan Adat mencapai 914.927,13 hektar.

Selengkapnya

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment