Bupati Bombana, H. Tafdil, SE., MM, mendukung dan mengapresiasi kegiatan pemetaan partisipatif desa dalam rangka implementasi Permendagri 45/2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, pada (8/9/2019) malam di rumah dinasnya. Diskusi informal tersebut bersama Kornas Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Deny Rahadian dan Koordinator SLPP Sulawesi Tenggara, Imran Tumora, beserta rekan-rekan dari Sagori dan Komunitas Teras. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi menjelang Lokakarya Pemetaan Partisipatif bagi tim Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) Kabupten Bombana yang akan dilaksanakan esok hari.
Menurut Bupati Bombana, H.Tafdil, SE, MM, persoalan batas desa memang merupakan persoalan yang pelik namun perlu segera dibenahi. Apalagi di Kabupaten Bombana yang merupakan wilayah “basah” bagi ekspansi investasi pertambangan dan perkebunan. Sudah banyak usaha dilakukan oleh OPD terkait dan juga Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa (TPPB Des) untuk menyelesaikan persoalan ini. Bupati juga mempersilakan untuk berkoordinasi dengan TPPBDes yang sudah terbentuk, memberikan asistensi teknis dan membuat contoh hasil pemetaan desa di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Bombana.
Imran, Koordinator Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLLP) Sulawesi Tenggara dan Syahrul dari Sagori menjelaskan bahwa ada beberapa desa yang sudah difasilitasi pemetaan desa dengan menggunakan metodologi Pemetaan Partisipatif yaitu di Pulau Kabaena, dan di Kecamatan yang berbentang alam pesisir di sekitar Bombana. Ini yang akan dikoordinasikan dengan TPPBDes dan nantinya dipaparkan kepada Bupati Bombana.
Lokakarya Pemetaan Partisipatif
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) bekerjasama dengan LSM Sagori sebagai anggota SLPP Sulawesi Tenggara serta Pemerintah Desa Lantawonua melaksanakan kegiatan Lokakarya Pemetaan Partisipatif bagi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) Kabupten Bombana, perwakilan dari kecamatan dan 6 desa yang akan melaksanakan pemetaan serta tenaga pendamping desa, pada (9/9/2019) di Balai Desa Lantawonua. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut sosialisasi kegiatan pemetaan partisipatif di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana yang salah satu rekomondasinya adalah mendorong terbentuknya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) Kabupaten Bombana.
Menurut Imran Tumora, tujuan dari lokakaraya ini adalah memberikan penguatan kapasitas bagi tim TPPBD Kab. Bombana dalam mengimplemantasikan Permendagri 45 tahun 2016 serta berbagi pengalaman dengan JKPP dalam kegiatan pemetaan desa secara partisipatif di beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Koordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Deny Rahadian mengatakan pada bulan Juli – September 2019, setidaknya ada empat Kabupaten yang merespon serta menindaklanjuti kegiatan pemetaan partisipatif desa. Dimana sebelumnya sudah ada lima Kabupaten yang bekerjasama dengan JKPP terkait kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Sehingga total saat ini sudah terdapat sembilan Kabupaten yang wilayah desanya sedang berproses dipetakan.
Keempat Kabupaten diantaranya: Kabupaten Lebak Banten, Bombana Sulawesi Tenggara, Ciamis Jawa Barat, dan Kepahiang, Bengkulu. Sementara yang sudah terjalin kerjasama sebelumnya yaitu: Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Sigi Sulawesi Tengah, Pulang Pisau Kalimantan Tengah, dan Jayapura Papua.
“Penyediaan data spasial dan sosial desa melalui kegiatan pemetaan partisipatif tidak hanya memetakan batas wilayah administratif desa, tata guna lahan, peta potensi, dan peta sosial lainnya. Tetapi juga mengakomodir peta dan data lainnya seperti usulan Reforma Agraria, usulan dan ijin Perhutanan Sosial, serta Hutan adat dan pengakuan wilayah masyarakat hukum adat” terang Deny.
Hingga saat ini, lanjut Deny, perkembangan kegiatan pemetaan partisipatif di sembilan kabupaten tersebut berbeda disetiap daerahnya tergantung situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya. Ada yang sudah masih melakukan sosialisasi, ada yang sudah melakukan kerjasama dan penyusunan roadmap pelaksanaan pemetaan partisipatif, membentuk kelembagaan TPPBD, dan sudah ada yang memetakan desa-desa.
“Prinsip utama pemetaan partisipatif batas desa adalah membangun kesepahaman dan kesepakatan batas desa yang dituangkan dalam Berita acara Kesepakatan Batas, hal ini sebagai alat untuk menimimalisir konflik batas yang timbul dikemudian hari”.
H. Nasaruddin, yang merupakan anggota TPPBDes dan juga Kepala Dinas Kerjasama dan Organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana menyatakan ke depan perlu dibuat Kerjasama (dalam bentuk MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, Desa dan kawan-kawan yang memiliki inisiatif membantu penyelesaian peta dan batas desa di Kabupaten Bombana ini seperti JKPP, SLPP Sulawesi tenggara dan LSM Sagori sebagai pelaksana lapangan.
Kami ingin sekali bergabung dalam Jkpp,mohon informasi untuk hal ini.