MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Tiga lembaga yang terbentuk dalam Tim Sustainable Land Use Planning (SLUP) kecamatan Rampi Kabupaten Luwu utara hari ini melakukan audiens dengan Dishutbun kabupaten Luwu Utara, (07/5/15).
Audiens yang dilaksanakan di aula Dishutbun ini dihadiri oleh Tim SLUP, Wallacea Palopo, SLPP Tokalekaju, JKPP Bogor, Kadis Hutbun Luwu Utara Armiadi, Kabid Perencanaan Hutbun Dian Pratiwi, dan staf kehutanan.
AdapunAudiens ini bertujuan untuk shering data terkait usulan perubahan kawasan hutan yang akan di ajukan oleh dishutbun kabupaten Luwu Utara ke Dishutbun provinsi selawesi selatan untuk revisi RTRW
provinsi. Khusus kecamatan Rampi perubahan kawasan hutan menjadi Area Pemanfaatan Lain seluas 9415 hektar.
Dalam pertemuan itu Armiadi selaku Kadis mengapresiasi proses yang telah dilakukan oleh Tim SLUP dan akan menjadikan data hasil perencanaan dan penatagunaan masyarakat Rampi untuk dijadikan acuan
dalam verifikasi data lapangan pelepasan kawasan hutan.
“kami akan menjadikan data ini sebagai acuan untuk melakukan verifikasi pengusulan data lapangan yang ada di kecamatan Rampi,†kata Armiadi.
Salahsatu Tim SLUP dari lembaga Wallacea Palopo, Hamsaluddin yang akrab disapa Anca menjelaskan kabupaten Luwu utara adalah salahsatu kabupaten yang kawasan hutannya telah di tetapkan sesuai SK Mentri Kehutanan dengan nomor SK.4810/Menhut-VII/KLH/2014 sementara untuk daerah pesisir masih menggunakan SK penunjukan dengan nomor 434 Menhut-II/2009.
Anca menambahkan untuk wilayah kecamatan Rampi terdapat dua kawasan hutan yaitu hutan lindung dan hutan produksi terbatas dan rencananya hasil dari proses yang dilakukan Tim SLUP ini akan diajukan ke Dinas Kehutana Provinsi sulsel untuk pengajuan perubahan status hutan tersebut menjadi Area Pemanfaatan Lain (APL) yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kecamatan Rampi.
“Hasil SLUP ini selain untuk pengajuan perubahan status hutan menjadi APL, kedepannya akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan pembangunan desa yang partisipatifâ€.
Untuk diketahui pada tahun 2015 ini Dishutbun kabupaten Luwu utara mengajukan sekitar 43.000 hektar hutan menjadi Areal Pemanfaatan Lain (APL) ke Dishutbun provinsi sulawesi selatan untuk perubahan RTRW provinsi.
Reporter: Acep Crisandy
Editor: Acep Crisandy
Sumber: http://lagaligopos.com/read/data-slup-rampi-jadi-acuan-dishutbun-lutra-rubah-status-kawasan-hutan/