Pemetaan Partisipatif

Dewan Diminta Perjuangkan Jadi Desa Adat

Dari lima desa tertua di Rohul hanya satu yang masuk draf Ranperda menjadi desa adat. Sejumlah toko adat meminta wakil rakyat untuk memsukkan empat desa lainya.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sejumlah Tokoh Adat Luhak Kepenuhan mengharapkan lima Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dari Daerah Pemilihan (Dapil) III (Kepenuhan dan Kepenuhan Hulu) diharapkan ikut perjuangkan empat desa agar masuk dalam draft Ranperda Desa Adat yang mulai dibahas oleh DPRD Rohul.

Menurut Tokoh Adat, Luhak Kepenuhan menaungi Kecamatan Kepenuhan dan Kepenuhan Hulu. Di Luhak itu, sebenarnya ada lima desa tertua. Namun, para tokoh menginginkan empat desa itu masuk dalam draft Ranperda Desa Adat.

Zulkifli bergelar Mamak Mangkuto Kayo Suku Melayu Luhak Kepenuhan sangat menyayangkan, karena dari lima desa yang sudah lama berdiri di daerahnya, hanya satu desa yang dimasukkan dalam draft Ranperda Desa Adat, yakni Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan.

Zulkifli mengharapkan empat desa tertua lainnya mendapat perhatian dari Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Desa Adat DPRD Rohul dan Tim Penetapan Desa Adat Rohul, yakni Desa Kepenuhan Hulu, Desa Kepenuhan Timur, Desa Kepenuhan Barat dan Desa Kepenuhan Hilir.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasirpangaraian (UPP) Rohul, dibentuknya Desa Adat sebagai upaya pemulihan kearifan lokal masyarakat adat di Luhak Kepenuhan. Apalagi, saat ini para Tokoh Adat sedang menghadapi tantangan berat dalam menjaga ikatan kekeluargaan dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Zulkifli mengharapkan empat desa di Luhak Kepenuhan dimasukkan dalam draft Ranperda Desa adat.

“Kecamatan Ujungbatu bisa mengajukan lima desa masuk dalam draft Ranperda Desa Adat tersebut, kenapa Luhak Kepenuhan tidak bisa?,” kata Zulkifli, Ahad (11/1/15).

Tingkat homogenitas atau geneologis warga di lima desa di Kecamatan Kepenuhan dan Kepenuhan Hulu, diakui Zulkifli masih sangat tinggi. Warga di Luhak itu sangat mengharapkan lima Anggota DPRD Rohul Dapil III ikut berkontribusi.

Ranperda Desa Adat merupakan inisiatif dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Rohul dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Rohul. Rancangan itu sedang dibahas oleh Pansus DPRD Rohul.

Zulkifli menilai pembentukan Desa Adat merupakan langkah maju dan positif dilakukan LAM Rohul dalam merespon Undang-undang No 6 tahun 2014, tentang Pemerintahan Desa.

Dia juga mengapresiasi bentuk kehati-hatian dilakukan DPRD Rohul saat hearing Jumat (9/1/15) lalu, melibatkan masyarakat adat dari lima luhak.

Namun demikian, Zulkifli sangat menyayangkan, karena 22 dari 27 desa diajukan oleh Pemkab Rohul belum dilakukan musyawarah di tingkat desa, yakni antara pemangku adat, tokoh masyarakat dan perangkat desa. Menurut dirinya, hal itu masih minim sosialisasi kepada masyarakat.

Dirinya menganjurkan pihak DPRD Rohul untuk memperhatikan ketentuan Pasal 6 Perda Nomor 2 Tahun 2013, Bab IV yang mengatur bentuk, kedudukan dan fungsi Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak, LKA Kecamatan dan LKA Desa.

Tujuannya adalah agar tidak terjadi tumpang tindih atau over lapping antara Perda yang ada dengan Ranperda yang akan disusun oleh pihak DPRD Rohul.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Penetepan Desa Adat Kabupaten Rohul Tengku Rafli Armien mengatakan desa yang belum dimasukkan dalam draft Ranperda Desa Adat diberi waktu hingga Selasa (13/1/15) akan datang untuk berpikir dan menyerahkan bahan.

Menurut Tengku Rafli, dari koordinasi dengan LAM Provinsi Riau, ada signal penambahan Desa Adat di Kabupaten Rohul. Dan pada Senin (12/1/15) besok sudah diputuskan.

Diakuinya, jika hingga batas waktu yang telah disepakati dalam hearing dengan Pansus DPRD Rohul desa belum juga menyerahkan bahan, secara otomatis desa itu tidak setuju dimasukkan dalam draft Ranperda Desa adat.***(zal)

Sumber: http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=86026&judul=Desa%20Tua%20di%20Rohul%20,Dewan%20Diminta%20Perjuangkan%20Jadi%20Desa%20Adat