Sejarah pembentukan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) tidak lepas perkembangan sejarah pemetaan partisipatif di Indonesia. Keberadaannya berperan penting dalam memperluas dan mempercepat proses pemetaan partisipatif di Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Dewan Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (DN-JKPP), Ita Natalia, saat memberikan sambutan pada Konsolidasi Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Region Jawa, Bali, Nusra, Maluku dan Papua yang akan diselenggarakan di Kuta Central Park Hotel, Bali, Rabu (8/5/2019). Kegiatan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya diselenggarakan di Palembang, Sumatera Selatan dengan Tema “Memastikan Langkah & Strategi Dalam Mendorong Inisiatif Perluasan, Penegasan Wilayah Kelola Rakyat dan Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta”.
“SLPP digagas untuk lebih memperluas dan mempercepat proses pemetaan partisipatif di Indonesia, karena tidak hanya anggota JKPP yang melakukan pekerjaan pemetaan, tapi banyak kawan-kawan lain yang melakukan hal yang sama tetapi tidak tergabung kedalam JKPP. Bahkan banyak sekali jaringan kerja yang lain yang juga punya keyakinan bahwa pemetaan menjadi alat untuk mendukung kerja-keja perjuangan dan advokasi mereka” terang Ita.
Sehingga, lanjut Ita, SLPP menjadi wadah yang dibentuk untuk mendiskusikan bersama mengenai isu, strategi dengan cara kerja yang sama dan tidak harus bergabung dengan JKPP. SLPP menjadi simpul yang anggotanya lebih luas dan bersifat terbuka, tetapi punya kesamaan langkah kerja dalam mewujudkan Visi bersama yakni Kedaulatan Rakyat Atas Ruang yang menjadi cita-cita tertinggi.
Saat ini SLPP perlu untuk meningkatkan kapasitas berbanding lurus dengan perkembangan yang ada. Kemampuan teknologi pemetaan harus sepenuhnya dikuasai dengan tetap mengikuti aturan pemerintah terkait pemetaan terutama untuk pemetaan wilayah dan desa termasuk melibatkan perempuan dalam setiap prosesnya.
Baca:
“Dalam hal Kebijakan Satu Peta, bagaimana membumikannya karena ada gap cukup besar dari kebijakan negara dengan kebutuhan wilayah kelola rakyat terutama bagi organisasi rakyat serta masyarakat di perdesaan yang terkendala berbagai hal”. pungkas Ita.
Add Comment