Pemetaan Partisipatif

Dikuasai Kebun Sawit, DPR: Segera Eksekusi Hutan Register 40

Hutan  Register 40 disulap menjadi kebun sawit oleh DL Sitorus, tak juga eksekusi meskipun sudah kuat di mata hukum. Mengapa? Ada apa? Foto: Sapariah Saturi
Hutan Register 40 disulap menjadi kebun sawit oleh DL Sitorus, tak juga eksekusi meskipun sudah kuat di mata hukum. Mengapa? Ada apa? Foto: Sapariah Saturi

Komisi III DPR, sejak Rabu (11/2/15) hingga Kamis (12/2/15), ke berbagai wilayah di Sumatera Utara. Salah satu fokus, mempelajari eksekusi hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas, sudah delapan tahun menggantung padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Hutan lindung itu berubah menjadi kebun sawit oleh DL Sitorus, yang sudah vonis sampai MA. Pada 2008, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007. Putusan MA Sitorus dipenjara delapan tahun denda Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan. Kebun sawit di Register 40 Padang Lawas, berserta seluruh bangunan dirampas buat negara cq Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, setelah putusan, bahkan Sitorus mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia pada Desember 2009, eksekusi lapangan belum berjalan. Kejaksaan Tinggi Sumut hanya eksekusi administrasi.

Junimart Girsang, anggota Komisi III DPR, mengatakan, mereka bertemu Kapolda Sumut, Irjen Eko Hadi Sutedjo dan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Mereka mempertanyakan, eksekusi lahan 47.000 tak jalan.

Dari Polda Sumut, menyatakan, siap memback-up kejaksaan, begitu pula kejaksaan menyatakan segera eksekusi. Namun,  kata Girsang, masih menunggu jawaban tertulis dari kedua Dinas LHK soal hambatan hingga belum eksekusi.

Dari data mereka, di hutan lindung Padang Lawas ini masih ada kegiatan memanen sawit milik PT Torus Ganda (Torganda) dan kroni. “Ini keanehan,” katanya.

Sebagai lembaga yang membidangi hukum, Komisi III akan memantau sejauhmana proses eksekusi berjalan.  “Kenapa masih belum eksekusi, mengapa ada kegiatan di hutan lindung itu? Mengapa Sitorus tetap mengelola? Ada keanehan. Kita desak ada jawaban secepatnya.”

Sebagai negara hukum,  katanya, harus ada kepastian. Putusan majelis hakim harus dihormati oleh siapapun.

Jika ada masyarakat yang konon mengancam menolak eksekusi, dianggap menyalahi aturan hukum.

Komisi III memberikan batas waktu sebelum masa reses Maret 2015. Jika belum eksekusi, Komisi III akan mengambil sikap tegas membawa masalah ini ke rapat. “Dengan memanggil berbagai pihak, baik Menteri Lingkungan Hidup, , kejaksaan, dan kepolisian.”

Sebelumnya Muhammad Yusni, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, menyatakan, bersama tim Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), bertemu dan membahas masalah eksekusi lahan Register 40 yang dirambah Sitorus. Namun, tak pernah terealisasi.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/02/16/dikuasai-kebun-sawit-dpr-segera-eksekusi-hutan-register-40/