LENSAINDONESIA.COM: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya tahun 2012-2023 saat ini sudah dikirim Pemkot Surabaya ke Biro Hukum Pemprov Jatim untuk ditindaklanjuti.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, surat persetujuan substansi RTRW Surabaya itu tertuang dari surat Kementerian PU Nomor HK.01 03-Dr/199. â€Saya tidak mengirim Raperda ini ke DPRD Kota Surabaya karena sudah dibahas. Jadi saya langsung kirim ke Pemprov Jatim,†katanya.
Dalam surat persetujuan Kementerian PU ini meminta pada pemerintah daerah untuk dapat segera menetapkannya sebagai peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Raperda RTRW tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jatim pada 20 Juli 2012.
Sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, penetapan Raperda RTRW terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU. Â Raperda RTRW sendiri sebelumnya telah dibahas dalam forum koordinasi kelompok kerja teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional beserta pemerintah daerah.
Terkait hal ini, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menyambut baik perkembangan dari Raperda ini. Pasalnya, Raperda ini sudah molor selama hampir dua tahun setelah di paripurna-kan di DPRD Kota Surabaya.
Menurutnya, jika nanti  Raperda ini sudah disahkan maka arah pembangunan dan tata kota Surabaya akan lebih jelas dan terarah. “Paling tidak, jika Raperda ini disahkan, dalam waktu beberapa puluh tahun ke depan Pemkot sudah punya pegangan, bagaimana menata kota Surabaya ke depan,†katanya.
Diketahui, salah satu materi penting dalam Raperda yang mengatur blueprint pembangunan Kota Surabaya selama lima tahun ke depan adalah dihapusnya rencana pembangunan tol tengah kota.
Meski mendapat persetujuan pemerintah pusat, pembangunan tol tengah kota ditolak oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang lebih memilih pembangunan infrastruktur di pinggir kota.
Salah satu sumber terpercaya di lingkungan Pemprov Jatim mengakui bahwa surat tersebut sudah dikirimkan Pemkot Surabaya sejak tiga hari yang lalu. Raperda tersebut dikirim setelah pemkot menerima surat dari Kementerian PU yang menyebutkan bahwa Kementerian tersebut secara substansi setuju atas materi di dalam Raperda RTRW ini. “Setelah kami terima dari pemkot, selanjutnya Raperda itu kami kirim ke Dinas PU dan Cipta karya untuk evaluasi dan klarifikasi. Ini untuk menyesuaikan dengan RTRW yang ada di Jatim,†ujarnya.@iwan_christiono