VIVAnews – RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA) termasuk menjadi salah satu produk legislasi yang mendapat perhatian publik terutama masyarakat adat di seluruh Tanah Air. Panitia Khusus (Pansus) yang saat ini sedang membahasnya bersama pemerintah akan bekerja keras agar penyelesaiannya bisa tepat waktu.
“Kita akan mengejar target penyelesaian agar bisa tuntas pada masa sidang yang akan datang. Jadi pembahasannya kita kebut, pada pada resespun kita sempat melakukan rapat,” kata Ketua Pansus RUU PPHMHA Himatull Alyah Setiawaty saat dihubungi di Jakarta, Kamis 7 Agustus 2014.
RUU yang merupakan usul inisiatif DPR ini sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Sejumlah masukan dari masyarakat, pakar dan pihak-pihak terkait lain juga sudah berhasil dihimpun.
Politisi FPD ini menyebut dalam masa reses ini pansus pernah mengagendakan rapat dengan Menteri Kehutanan. Tapi,menteri berhalangan hadir kala itu.
Pembahasan tetap dilanjutkan dengan ahli dan nara sumber lain. Ia menjelaskan segera setelah masa sidang dimulai kembali 16 Agustus yang akan datang Pansus akan segera melanjutkan pembahasan.
Salah satu isu utama dari RUU ini adalah pengakuan terhadap eksistensi hukum adat yang sudah ada sejak lama di Indonesia. Dalam kasus tertentu para pihak dapat memilih berperkara berdasarkan hukum adat yang telah diakui atau hukum nasional. Sejumlah fakta menunjukkan hukum adat lebih memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Prinsipnya nanti kita memberi ruang bagi pemberlakuan hukum adat dan jangan sampai ada warga negara diadili atas satu kesalahan yang sama dua kali,” pungkas Alyah. (www.dpr.go.id)
Sumber:Â http://politik.news.viva.co.id/news/read/527224-dpr-kebut-pembahasan-ruu-pphmha