Wilayah Adat Tau Taa Wana

Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, tengah mendorong pengembangan kelapa sawit sebagai komoditas unggulan di Kecamatan Ulu Bongka dan Ampana Tete. Kerja sama telah dijalin dengan PT. Scofindo sebagai penyedia bibit dan PT. Agri Asia Abadi sebagai investor, dengan rencana perkebunan seluas ±18.313,87 hektar yang mencakup Desa Balingara, Bulan Jaya, Taki Bangke, Girimulyo, Kasiala, Suka Maju, Ue Matopa, Wana Sari, dan Lengkasa. Pemerintah daerah menyatakan kelengkapan administrasi perusahaan telah terpenuhi, sehingga investasi ini memiliki legitimasi hukum.

Namun, di balik legitimasi tersebut, komunitas adat Tau Taa Wana menghadapi ancaman serius. Ekspansi sawit berpotensi menggerus hutan yang selama ini menjadi sumber pangan, obat-obatan tradisional, serta ruang hidup yang menopang identitas budaya mereka. Hilangnya hutan berarti hilangnya kearifan lokal, melemahnya ketahanan pangan, dan terkikisnya pengetahuan tradisional yang diwariskan lintas generasi.

Hasil pemetaan partisipatif yang difasilitasi oleh Yayasan Merah Putih dan SLPP-Sulteng dengan dukungan JKPP, RFN, dan HuMa menunjukkan bahwa luas wilayah adat Lipu Mpoa mencapai ±17.154 Ha, Lipu Vanaga Bulang ± 20.372 Ha, Lipu Uematopa ±14.739 Ha, dan Lipu Kasiala ±37.130 Ha. Total keseluruhan wilayah adat tersebut mencapai ± 89.395 Ha. Overlay data dengan peta areal perkebunan sawit menunjukkan bahwa ±8.373 Ha wilayah adat Tau Taa Wana di empat lipu tersebut telah masuk dalam konsesi PT. Agri Asia Abadi. Fakta ini menegaskan adanya ancaman langsung terhadap ruang hidup masyarakat adat.

Lebih jauh lagi, hasil analisis spasial memperlihatkan bahwa wilayah adat Tau Taa Wana akan mengalami penurunan tutupan lahan sebesar 9% dari total luas keseluruhan. Dari 89.395 Ha, sebanyak 8.373 Ha tutupan lahan terkonversi menjadi perkebunan sawit. Dampak terbesar terjadi pada hutan lahan kering sekunder yang berkurang 2.523 Ha, serta belukar yang menyusut 2.320 Ha. Lahan pertanian masyarakat adat juga tergerus: 1.324 Ha pertanian lahan kering dan 1.565 Ha pertanian campuran hilang, mempersempit ruang produksi pangan. Bahkan 198 Ha tubuh air ikut terkonversi, menimbulkan ancaman serius terhadap sistem hidrologi dan ketersediaan air bersih.Berikut ini adalah tabulasi data yang lebih rinci hasil overlay wilayah adat, tutupan lahan dan areal Perkebunan sawit milik PT.Agri Asia Abadi :

Tabel 1: Hasil Overlay Tutupan Lahan dengan Areal Perkebunan Sawit dalam Wilayah Adat Tau Taa Wana di empat lipu Kab. Tojo Una-Una

 

Selain itu, konflik tenurial sangat mungkin terjadi akibat tumpang tindih antara izin perusahaan, wilayah adat dan tutupan lahan. Kondisi ini memperburuk marginalisasi masyarakat adat, sekaligus menimbulkan kerentanan ekologis di DAS Bongka yang menjadi penopang kehidupan mereka.

Berdasarkan peta sebaran Key Biodiversity Area (KBA), empat wilayah adat Tau Taa Wana tersebut berada dalam zona penyangga ekosistem penting. Posisi ini bukan sekadar batas ruang, melainkan fungsi strategis sebagai benteng ekologis yang menjaga keseimbangan keanekaragaman hayati. Hutan di Lipu Mpoa, Lipu Vanaga Bulang, Lipu Uematopa, dan Lipu Kasiala berperan sebagai penopang sistem hidrologi, penyedia habitat satwa endemik, serta sumber kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk pangan, obat-obatan, dan identitas budaya.

Dengan status sebagai zona penyangga KBA, wilayah adat tersebut sejatinya memiliki nilai konservasi tinggi yang harus dilindungi dari ekspansi perkebunan sawit. Kehilangan hutan di kawasan ini berarti melemahkan fungsi ekologis DAS Bongka, mengancam keberlanjutan keanekaragaman hayati, sekaligus menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidup yang telah mereka jaga turun-temurun.

Ironisnya, meski sudah ada Perda No. 11 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana, implementasi perlindungan di tingkat komunitas masih lemah. Hak-hak masyarakat adat berisiko terabaikan oleh kepentingan investasi yang lebih diutamakan.

Ancaman ini bukan sekadar isu lokal, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1). Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan hak-hak masyarakat adat yang telah diakui secara hukum.

Hutan Adat Tau Taa Wana

Total luas secara keseluruhan usulan hutan adat Tau Taa Wana ± 55.501 Ha, terdiri dari Lipu Mpoa ± 11.515 Ha, Lipu Vananga Bulang ± 10.938 Ha, Lipu Uematopa ± 8.805 Ha dan Lipu Kasiala ± 24.243 Ha. Usulan hutan adat ini adalah merupakan representase ruang hidup, identitas budaya, serta kawasan penyangga ekologis yang menopang keberlanjutan masyrakat hukum adat tau taa wana.

Hutan Adat Tau Taa Wana memiliki fungsi yang sangat strategis bagi keberlanjutan ekologis dan sosial masyarakat adat. Kawasan ini berperan sebagai penyangga sumber air dan ruang hidup satwa endemik, sekaligus menjadi benteng ekologis yang menjaga keseimbangan hidrologi serta menopang sistem pertanian masyarakat. Selain itu, hutan adat ini memiliki nilai sosial dan budaya yang tinggi, berfungsi sebagai ruang ritual adat serta jalur penting bagi praktik agroforestri tradisional yang mendukung ketahanan pangan. Tidak hanya itu, kawasan ini juga menjadi pusat aktivitas ekonomi berbasis hutan, seperti rotan dan hasil hutan bukan kayu, sekaligus ruang belajar generasi muda untuk mengenal hukum adat dan pengetahuan ekologis leluhur.

Lebih jauh, kawasan hutan adat Tau Taa Wana juga berperan sebagai penjaga keanekaragaman hayati Sulawesi, menjadi habitat satwa langka, serta menjadi simbol kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka. Dengan demikian, pengakuan dan perlindungan terhadap hutan adat ini bukan hanya penting bagi masyarakat adat Tau Taa Wana, tetapi juga bagi keberlanjutan ekosistem dan generasi mendatang.

Sesuai dengan hasil analisis spasial, tutupan lahan yang berada di dalam usulan Hutan Adat Tau Taa Wana menunjukkan komposisi yang signifikan bagi keberlanjutan ekosistem. Dari total kawasan, tercatat 33% atau sekitar ± 18.477 Ha merupakan Hutan Lahan Kering Sekunder, sementara 26% atau ±14.521 Ha  adalah Hutan Lahan Kering Primer, dan 28% atau ±15.489 Ha berupa belukar. Berikut ini adalah tabel luasan tutupan lahan yang berada dalam usulan hutan adat tau taa wana :

Tabel 2 : Data hasil analisis spasial Luas tutupan lahan yang berada di dalam usulan hutan adat tau taa wana

Komposisi ini menegaskan bahwa kawasan adat Tau Taa Wana memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Dominasi hutan sekunder menunjukkan kapasitas ekologis yang masih kuat untuk menjaga keseimbangan hidrologi, menyediakan habitat bagi satwa endemik, serta menopang sistem pertanian tradisional masyarakat adat. Keberadaan hutan primer memperkuat kualitas ekosistem dengan cadangan keanekaragaman hayati yang tinggi, sementara belukar berperan sebagai ruang transisi yang mendukung regenerasi hutan dan menjadi sumber daya penting bagi praktik agroforestri.

Dengan demikian, tutupan lahan dalam usulan Hutan Adat Tau Taa Wana bukan hanya sekadar bentang alam, tetapi merupakan penopang kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat hukum adat Tau Taa Wana. Kehilangan salah satu komponen tutupan lahan ini akan berdampak langsung pada ketahanan pangan, keberlanjutan ekosistem, serta kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidup mereka.

Lampiran :