“Respon positif Sekab Andi Widjojanto terhadap usulan aktivis 98 dan POSPERA untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus Penyelesaian Konflik Agraria harus dimaknai sebagai langkah maju dan progresif pemerintahan Joko Widodo setelah sebelumnya rezim terdahulu tidak pernah menyentuh level penyelesaian konflik agraria dan hanya berkutat di berbagai rencana tanpa implementasi,” tutur aktivis perempuan penerima Grasi Presiden, Eva Bande, di Palu, Senin (12/1/2015).
Ia menuturkan bahwa Sekab Andi yang hadir mewakili Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai pelindung POSPERA, bahkan secara terbuka meminta agar aktivis PENA 98 dan POSPERA mengajukan konsep utuh mengenai struktur dan mekanisme penyelesaian konflik yang nantinya akan dijalankan oleh Satgas tersebut.
” Prinsip-prinsip, konsep, kewenangan, dan mekanisme Perangkat Kerja Kepresidenan untuk Penyelasian Konflik2 Agraria sedang dipersiapkan. Sesuai pembicaraan dan kesepakatan dgn Bapak Andi, maka pada tanggal 18 Januari ini, Pospera, Pena’98, serta sejumlah aktivis Agraria dari Ornop yg mengawal isu2 Agraria akan menyerahkan sekalikus membahas “konten” perangkat kerja kepresidenan tersebut, sebelum diserahkan kepada presiden utk ditindaklanjuti,” paparnya.
Menurut Eva, posisi satuam tugas tersebut akan sangat penting dalam penyelesaian konflik agraria di seluruh Indonesia. ” Satgas atau apapun namanya dalam pandangan saya adalah suatu “perangkat kerja” yang memiliki “kewenangan khusus” untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria. Kewenangan khusus yang saya maksudkan adalah, karena pada umumnya kasus-kasus agraria sejauh ini terjebak ditengah arus kepentingan lintas sektor yang strategis, seperti perkebunan, pertanahan, pertambangan, pertanian, kehutanan dan sebagainya dengan alas perundangan yg berbeda (dan tumpang tindih) yang masing-masing diurus oleh suatu kementrian yang sering saling tanduk. Karena itulah dalam penyelesaian kasus paling sering kita terbentur kemelut Ego-sektoral ini,” tandasnya.
“Maka itu, sangat penting dipikirkan, status dan fungsi “perangkat kerja kepresidenan”. Dalam pikiran saya berfungsi sebagai sebuah institusi atau lembaga dengan kewenangan2 tertentu dan kuat untuk menyelesaikan konflik agraria baik di level kebijakan (lintas sektor) maupun di lapangan (kasus). Dalam kaitan ini, maka “perangkat kerja” itu adalah perpanjangan tangan presiden, atau delegasi presiden untuk mengangkat derajat rakyat mencapai kedaulatan rakyat sejati, presiden dengan demikian adalah pemangku kedaulatan rakyat,” lanjutnya.
“Melihat urgensi peran “perangkat kerja kepresidenan” dalam penyelesaian konflik agraria ini, maka harus dikemas sebaik-mungkin dan terbebas dari “bakteri kepentingan” yg belum sepenuhnya bersih dari “pemerintahan Baru ini”,” pungkas Eva. [irm]
Sumber: http://utama.seruu.com/read/2015/01/12/239953/eva-bande-pemerintah-respon-positif-pembentukan-satgas-agraria