SLUP – Sustainable Land Use Planning atau perencanaan penggunaan lahan berkelanjutan merupakan salah satu metode perencanaan wilayah yang megarusutamakan masyarakat adat/lokal sebagai pelaku. SLUP menegaskan perencanaan wilayah berdasarkan sistem kelola komunitas yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan fungsi layanan alam. SLUP disusun untuk mendukung dan memberi masukan kritis terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota melalui penjabaran kondisi dan bentuk pengelolaan wilayah yang telah ada dalam masyarakat
SLUP menekankan pada optimalisasi pengelolaan tanah berkelanjutan yaitu dengan memperhatikan kemampuan tanah berdasarkan kesesuaian pemanfaatan dan penggunaanya termasuk kemampuan/kapasitas sumber daya. Kesesuaian tanah yang dimaksud adalah kecocokan karakteristik wilayah yang dibentuk oleh bio – fisik terhadap tanaman tertentu. Proses SLUP melalui serangkaian tahapan, yaitu pengumpulan data primer dan sekunder, mencakup data fisik lahan dan potensi sumber daya alam, data sosial ekonomi dan budaya khususnya yang terkait dengan hubungan masyarakat terhadap sumber daya alam, pemanfaatan dan penguasaan lahan. Kedua tahapa analisis, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan perumusan pengembangan rencana wilayah secara partisipatif.
Â
Penggunaan Lahan dan Perencanaan Penggunaan Lahan
Masyarakat Timpah memiliki konsep sendiri dalam pengelolaan ruangnya, pola ruang yang disesuaikan dengan kondisi alam yang ada. Dalam pengelolaan ruang ini, masyarakat membagi ruang sesuai dengan kebutuhan serta kelestarian alam, masyarakat Timpah mengenal Himba sebutan untuk hutan yang boleh diakses untuk brbagai aktivitas berburu, memungut hasil hutan [beberapa jenis rotan dan getah],tumbuhan obat-obatan dan menggunakan beberapa jenis kayu untuk keperluan rumah. Sementara yang disebut dengan Pukung Pahewan yaitu sebuah kawasan hutan dimana kawasan ini merupakan kawasan tempat roh-roh gaib tinggal.Menurut masyarakat setempat kawasan ini merupakan daerah yang tidak boleh di ganggu atau di rusak keberadaannya. Napu atau rawa adalah sebuah wilayah yang mempunyai dataran tanah agak rendah dan berair [rawa].Pada lokasi ini biasanya mempunyai tingkat keasaman yang lebih dan bagi masyarakat biasanya di gunakan untuk lokasi persawahan padi. Huma atau tana merupakan sebutan untuk ladang jenis padi tanam satu kali musim, kebun kalakah untuk sebutan kebun, bahutaya untuk semak.
Secara umum penggunaan lahan berdasarkan klasifikasi pola ruang masih di dominasi oleh kawasan budidaya berupa Kebun, Tanaman Pangan, Pertambangan, Pemukiman dan Sarana Umum lainnya. Kawasan ini mendapat proporsi 43% dari total luasan wilayah. Beberapa wilayah budidaya juga berfungsi sebagai perlindungan setempat
Kawasan lindung berupa kelompok hutan, danau dan hutan rawa maupun Sopan Ireh Tego dengan proporsi 39% dari total luasan wilayah kecamatan. Kawasan lindung ini sebenarnya dimanfaatkan juga oleh masyarakat seperti untuk sumber daya perikanan masyarakat, pemanfaatan hasil hutan non kayu lainnya. Danau dan sungai dijadikan kawasan perlindungan agar sumber perikanan tetap terjaga lestari.
[wpdm_package id=’1554′]