Apa itu SLUP ?
SLUP – Sustainable Land Use Planning atau perencanaan penggunaan lahan berkelanjutan merupakan salah satu metode perencanaan wilayah yang megarusutamakan masyarakat adat/lokal sebagai pelaku. SLUP menegaskan perencanaan wilayah berdasarkan sistem kelola komunitas yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan fungsi layanan alam. Setidaknya ada lima dimensi yang menjadi penting dalam SLUP yaitu dimensi sosial, budaya, lingkungan, ekonomi dan pemerintahan.
Mengapa SLUP ?
SLUP menekankan pada optimalisasi pengelolaan tanah berkelanjutan yaitu dengan memperhatikan kemampuan tanah berdasarkan kesesuaian pemanfaatan dan penggunaanya termasuk kemampuan/kapasitas sumber daya. Kesesuaian tanah yang dimaksud adalah kecocokan karakteristik wilayah yang dibentuk oleh biofisik terhadap tanaman tertentu. Setiap wilayah memiliki tingkat kecocokan masing-masing dengan tanaman tertentu, kecocokan tersebut bukan menjadi dasar yang mutlak untuk pengembanganya, aspek hukum, penguasaan dan aspirasi menjadi dasar penting dalam penyusunan. Dalam prakteknya SLUP mengubah pradigma pembangunan desa yang hanya ditentukan oleh (kebijakan) dari pusat atau sekedar pemerintah, tetapi lebih dari itu yaitu mendorong masyarakat menjadi subjek perencana yang didukung oleh
pemerintahan daerah. Melalui SLUP , penyelengaraan pemerintahan daerah tidak lagi dijalankan dengan menggunakan ‘command and rule paradigm’ seperti masa lalu tetapi pada participatory approach. Dengan memberi akses pada masyarakat seluas luasnya untuk berpartisipasi dalam perencanaan maka semakin tinggi rasa kepemilikan terhadap hasil-hasil pembangunan itu sendiri.