Lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan sebuah capaian besar dalam proses berbangsa dan kenegaraan indonesia. Undang-undang ini telah memberikan arah yang benar bagi proses pembangunan di Indonesia dan menjadi harapan besar bagi masyrakat desa. Desa sebagai entitas yang mempunyai sifat dan ciri khas tersendiri dapat membangun desanya dengan modal kekuatan dan peluang yang dimiliki.
Amanat UU tentang desa ini semakin kuat karena menjadi salah satu NAWA CITA pemerintahan Jokowi-JK yaitu membangun indonesia dari pinggiran dan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Negara kesatuan, semangat membangun desa dan desa membangun secara gamblang terlihat dari substansi UU tersebut, dimana tersirat pesan akan: Pertama, adanya pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; Kedua, semakin jelasnya status dan kepastian hukum atas dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia serta terwujudnya keadilan bagiseluruh rakyat Indonesia; Ketiga, jaminan atas kelestarian dan kamajemukan adat, tradisi, dan budaya masyrakat desa; Keempat, terdorongnya prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; Kelima, terbentuknya pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab; Keenam, dorongan akan peningkatan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, peningkatan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; Ketujuh, jaminan akan kemajuan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional serta dorongan untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Melihat dinamika kebijakan nasional pasca terbentuknya kabinet kerja yang salah satunya terdapat Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi, maka kami yang berkumpul sejak kemarin sampai hari ini (25 Nov s/d 26 Nov 2014) memandang penting untuk ikut terlibat mengawal dalam mempercepat implementasi UU Desa No.6/2014 tentang desa, dengan menyatakan sikap sebagai berikut:
- Meminta penegasan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-JK untuk mengawal dan memastikan urusan desa sepenuhnya berada dibawah Kementrian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
- Menuntaskan proses konsolidasi internal kementrian yang digabung, seperti peralihan Dirjen PMD DEPDAGRI ke kementrian desa, PDT dan Transmigrasi.
- Mengawaldan memastikan kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan Transmigrasi sesuai dengan amanat UU desa No. 6 tahun 2014.
- Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dan merevisi PP 43 tahun 2014 dan PP No. 60 tahun 2014.
- Menyamakan visi dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan UU No.6/2014 tentang desa, sebagai bentuk penghormatan dan penguatan desa dan masyarakat desa.
- Percepatan implementasi UU No.6 Tahun 2014 tentang desa dilengkapi dengan aturan pelaksanaan yang selaras dengan filosofi UU desa.
- Meminta kepada Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk membuka ruang kolaborasi antara kementrian dengan para stakeholder yang mempunyai kepentingan yang sama daam ikut serta membangun desa dan masyarakat pedesaan.
- Segera dilakukan proses pendampingan dalam mempersiapkan penerapan ADD dan program strategis lainnya termasuk penyiapan BUM Desa.
- Meminta kepada pemerintah untuk segera mempercepat proses penetapan desa sesuai dengan Bab XV tentang ketentuan peralihan.
- Meminta Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk membangun sistem informasi yang melayani komunikasi dua arah antara desa, pemerintah daerah dan kementrian sehingga menciptakan keselarasan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan kerja-kerja kolaborasi antarpihak dalam percepatan pembangunan desa dan kawasan pedesaaan.
Jakarta, 26 November 2014
FORUM NGO DAN PEGIAT DESA UNTUK KEMANDIRIAN DESA
Bina Desa, ECOSOC Right, Fatayat NU, GEMASABA, Gerakan Desa Membangun (GDM), INCRES, Institute For Humanity and Education Studies (Infhest), Intr@s, IPPMI, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), KpSHK, Laskar Santri Nusantara, Lembaga Pengembangan Usaha Alumni Pesantren, LKAHAM, NU Online, PATTIRO, Perhimpunan Masyarakat Banten, PP. Lakpesdam, Prakarsa, Pusat Studi Pembangunan Pedesaan Pertanian IPB, Repro Indonesia Raya, Santri Penggerak Desa, Sawit Watch, Sayogyo Instute, Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Stara Institute, Yayasan Indonesia Untuk Kemanisiaan, HPB Banten, Lembaga Studi Desa, Forum Alumni IPB, Gerbang Tani, Yayasan Gedhe, Konfederasi Sukabumi, PS2K, Reyi Bogor, Barak Bangsa, Garda Bangsa DKI, Jabar Institute, Petani Center, Perkumpulan Peduli, INFEDS, FPP-JB, JAMPP Lampung, eLSAP.