MEDAN – DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk melakukan revolusi sistem agraria mengambil alih seluruh lahan eks HGU PTPN yang disinyalir telah dikuasai oleh beberapa oknum.
Hal tersebut dikemukakan oleh anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Simbolon. Ia menilai begitu banyak ‘bandit-bandit’ tanah yang menguasai lokasi lahan PTPN II secara pribadi dengan memanfaatkan rakyat. Persoalan tersebut juga telah berjalan secara masif, terstruktur dan sistematis.
“Empat tahun belakangan ini, kondisinya semakin parah. Para bandit tersebut memang tidak berada di lokasi tanah. Namun dia memanfaatkan rakyat seolah-olah rakyat yang menduduki lahan negara tersebut,” kata Muslim, hari ini.
Dia mengatakan setelah pengambilalihan oleh gubernur, segera dilakukan pendataan lahan untuk kemudian dibagi kepada rakyat. Rakyat yang mendapat, kata dia harus yang benar-benar memiliki hak atau riwayat atas lahan tersebut.
“Dalam sistemik agraria ini gubernur harus melibatkan DPRD dan perangkat hukum, untuk mampu menangkap para mafia tanah yang menjalankan aksinya dengan cara terstruktur, masif dan sistematis,” tegasnya.
Apalagi, Muslim juga mengakui, para bandit tanah itu beraksi juga dengan melibatkan, rakyat, oknum penegak hukum, perangkat daerah dan lain-lain.
“Namun demikian kita yakin gubernur mampu mengatasinya, karena dia juga punya perangkat, punya polisi dan penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Ia juga membenarkan mengenai keberadaan tim tanah yang sebelumnya telah dibentuk oleh Gubernur. Namun dia menilai tim tersebut justru terlibat dalam praktik jual beli tanah.
Saat ini, sebut Muslim jangan lagi ada seorangpun yang mengklaim lahan eks HGU PTPN II itu merupakan miliknya karena sampai sekarang belum ada pelepasan dilakukan secara prosedural.
“Badan Pertanahan Nasional juga jangan sesekali menerbitkan sertifikat. Karena sampai sekarang belum ada pelepasan secara prosedural dari Meneg BUMN. Pematokannya juga belum klar sampai sekarang,” tegasnya.