YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Pemerintah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak atas kepemilikan tanah masyarakat dari gempuran investor asing saat berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
“MEA itu memudahkan orang luar untuk berinvestasi di Indonesia. Saya memastikan bahwa kami sudah siapkan kebijakan untuk melindungi hak warga negara atas tanah,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, saat Orasi Ilmiah Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam Era MEA.
Dikatakan, saat ini sudah banyak investor asing yang telah mengajukan hak guna bangunan (HGB) untuk menjalankan usahanya di Indonesia.
Dirinya menegaskan bahwa proses transaksi lahan bagi investor asing tidak boleh menggeser atau memindahkan masyarakat.
Yang terpenting, sambung dia, lahan harus bisa mendatangkan manfaat tanpa mengesampingkan hak masyarakat.
“Ketika tanah negara dan tanah masyarakat digunakan oleh investor, tidak menghilangkan kepemilikannya. Kita tegaskan tidak dalam konteks kepemilikan,” tegasnya.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi investor adalah dengan memberikan HGB di atas hak milik. Hal itu dinilai sebagai sebuah solusi memudahkan investor tanpa menghilangkan hak milik tanah masyarakat lokal.
“Kita berikan HGB di atas hak milik. Itu jadi win-win solution, tidak ada yang dirugikan. Jadi pemilik tanah tidak merasa tergusur dengan masuknya investasi, sementara investor mendapatkan kepastian lahan usaha dengan HGB di atas hak milik. Itu merupakan kemudahan (investor) sekaligus perlindungan (hak atas tanah milik masyarakat),” ungkapnya.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jangan sampai pemerintah hanya memberikan kemudahan kepada investor tanpa memikirkan perlindungan masyarakat.
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/hadapi-mea-pemerintah-jamin-lindungi-lahan-masyarakat/