WWW.TANAHKITA.ID merupakah portal resmi yang memuat peta dan data wilayah kelola rakyat serta konflik agraria di seluruh Indonesia dilaunching hari ini, Selasa (9/5/2017) di Royal Pajajaran Hotel, Bogor.
Soft Launching portal tersebut dilakukan dalam rangka menguatkan konsolidasi data dalam merespon percepatan kebijakan pengakuan wilayah kelola rakyat.
Turut hadir dalam acara tersebut Kasmita Widodo (Direktur BRWA), Martua Sirait (Samdhana), Right Resource Initiative (RRI), 13 perwakilan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP), BRWA, Sajogyo Institute, KPA, Sawit Watch, Samdhana, FWI, AMAN, , Walhi, dan Dynamov sebagai pengembang website tanahkita.id.
Baca :
Deny Rahadian, Kornas Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mengatakan jika Portal tanahkita.id ini hadir untuk menyajikan data, informasi dan peta yang baik bagi dasar dan acuan keputusan pemerintah dalam implementasi berbagai skema kebijakan pengakuan wilayah kelola masyarakat.
“Kita tahu bersama bahwa salah satu kelemahan Pemerintah saat ini adalah ketiadaan data rill penguasaan atas tanah dan sumberdaya masyarakat dilapangan” ungkapnya.
Kasmita Widodo (BRWA) mengatakan jika portal ini dibangun dan dikembangkan dalam kerangka dukungan advokasi terkait penyelesaian konflik-konflik agraria dan sumberdaya alam, serta cakupan luasan wilayah yang dikelola masyarakat melalui berbagai skema penguasaan dan pengelolaan wilayah.
Gagasan mengkonsolidasi data sebaran konflik agraria dan cakupan luasan wilayah kelola masyarakat dimulai pada tahun 2012 oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) bersama Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), Konsorsium Pembaruan Agraria, Konsorsium pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), Sawit Watch, dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Aliansi ini kemudian mengembangkan sistem informasi geospasial terkait konflik dan peta tumpang tindih antar sektor yang ditampilkan melalui gerai geodata-cso.org.
Pada tahun 2014, Badan Registrasi Wilayah Adat mulai mengembangkan Sistem Informasi Wilayah Adat dalam mengkonsolidasi peta-peta wilayah adat melalui mekanisme registrasi dan verifikasi wilayah adat. Proses konsolidasi peta-peta partisipatif lainnya juga dilakukan oleh JKPP, yang selanjutnya dua peta tematik ini diintegrasikan dalam website Wilayah Kelola Rakyat (wikera.org) yang memuat tumpang tindih peta tematik, seperti peta tematik kawasan hutan, perijinan dan Hak Guna Usaha (HGU). Secara paralel pemerintah mulai mencanangkan program Perhutanan Sosial (PS) dengan target 12,7 hektar dan Refoma Agraria seluas 9 juta hektar, juga upaya penangangan konflik-konflik agraria, misalnya Komnas HAM pada tahun 2014 melakukan inkuiri nasional konflik terkait hak-hak masyarakat adat.
“Data yang ada didalam portal ini menjadi milik bersama untuk mendukung kerja advokasi gerakan yang sedang berjalan hingga saat ini” tegas Dodo.
Add Comment