Hutan Adat Ki Bujangga atau dikenal dengan sebutan “Dungus Ki Bujangga” yang terletak di Wilayah Adat Kaolotan Cibadak, Desa Warungbanten, Kec. Cibeber, Kab. Lebak Banten, resmi didaftarkan menjadi Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM). Demikian disampaikan Juru Basa Adat, Kaolotan Cibadak, Wikanta usai menandatangani pendaftaran dihadapan perwakilan WGII pada Rabu (12/2/2020) malam di Imah Gede Kaolotan Cibadak.
Menurut Wikanta, Dungus Ki Bujangga merupakan hutan konservasi yang dijaga oleh adat secara turun temurun. Hutan yang memiliki luas 7,25 Ha (berdasarkan hasil pemetaan partisipatif 2018) tersebut merupakan tempat flora dan fauna yang dijaga dan dilestarikan oleh aturan adat.
“Hutan adat Ki Bujangga menjadi salah satu dari “Aub Lembur Kaolotan Cibadak” yang dijaga, dilestarikan serta digunakan untuk tradisi ritual adat” terang Wikanta.
Selain digunakan untuk acara adat, hutan tersebut juga sebagai sumber mata air utama warga Kampung Cibadak dan sekitarnya. Airnya tidak pernah kering walaupun musim kemarau.
Kepala Desa Warungbanten, Ruhandi menyatakan dukungan yang dilakukan Kaolotan Cibadak terkait pendaftaran AKKM tersebut. Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya penyebarluasan pengelolaan hutan konservasi secara mandiri oleh masyarakat.
“Terdapat larangan dan pantangan di hutan ini, bahkan jika dilanggar akan berdampak langsung pada pelaku pelanggaran” jelas Ruhandi.
Ditambahkan Ruhandi, di area tersebut terdapat situs Batu Tumpeng atau Batu Nyungcung. Situs Batu Tumpeng atau Batu Nyuncung berbentuk piramida di tengahnya serta terdapat dinding-dinding batu yang mengelilingi area situs ini. Lokasinya berada di samping area pesawahan masyarakat dikelilingi aliran sungai kecil sebagai hulu sungai hulucai yang menjadi sumber air masyarakat dan mengalir ke rumah-rumah warga.
“Situs ini biasa digunakan sebagai tempat ziarah masyarakat Adat Kasepuhan Cibadak,” ujarnya.
Situs Batu Tumpeng/ Nyungcung merupakan salah satu situs batu tua peninggalan zaman megalitikum yang keberadaannya belum tercatat di Data Pokok Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak. Namun keberadaan situs ini diperkirakan sudah ada ratusan tahun silam.
Saat ini, lanjut Ruhandi, Pemerintah Desa Warungbanten telah menyusun Perdes Pengelolaan Sumberdaya Alam di Desa Warungbanten. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap wilayah dan aturan adat yang ada terutama untuk pengelolaan sumber daya alam.
“Keberadaan Hutan Adat Bujangga telah memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat Desa Warungbanten khususnya Kaolotan Cibadak” ujarnya.
Keterjagaan ekologi dan keseimbangan alam di Hutan Adat Bujangga merupakan bukti nyata jika masyarakat disini selalu menjaga aturan adat serta kearifan lokal lainnya.
Add Comment