Pemetaan Partisipatif

Implementasi Reforma Agraria Masih Perlu Ditingkatkan

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil – [skalanews]

Skalanews – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil menilai, implementasi reforma agraria masih perlu ditingkatkan terutama untuk mendukung ketahanan pangan.

“Reforma agraria selama ini telah menjadi program pemerintah, tapi kelihatannya masih perlu kita ‘improve’ (tingkatkan). Masih perlu difokuskan, dan diberi perhatian,” ujar Sofyan ditemui di Gedung Bappenas Jakarta, Jumat (18/3).

Reforma Agraria atau secara legal formal disebut juga dengan Pembaruan Agraria, merupakan proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah).

Sofyan menuturkan, saat ini masih banyak lahan yang tidak produktif di Indonesia.

Dari 88 juta hektare luas lahan di seluruh Indonesia, hanya 35 juta hektare yang digunakan untuk pertanian.

“Ini kan sangat kecil dibandingkan Amerika 414 juta hektare. Oleh karena itu, reforma agraria akan jadi salah satu yang kita perhatikan,” kata Sofyan.

Dalam pasal 2 TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 dijelaskan, pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum, serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam tataran operasional Reforma Agraria di Indonesia dilaksanakan melalui dua langkah, yaitu pertama, penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdsarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undsang Pokok Agraria (UUPA).

Kedua, melalui proses Penyelenggaraan Land Reform Plus, yaitu penataan aset tanah bagi masyarakat dan Penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik.

Di dalam penyelenggaraan Land Reform Plus diselenggarakan dua hal penting, yaitu Aset Reform dan Akses Reform.

Dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, Pemerintahan Presiden Jokowi-JK menempatkan reforma agraria sebagai program peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal, yang bertujuan memperluas akses masyarakat.

Pemerintah berkomitmen akan melakukan distribusi sembilan juta hektare lahan kepada rakyat, seluas 4,5 juta hektare akan ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, 4,5 juta hektare dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (ant/tat)

 

Sumber: http://skalanews.com/detail/ekonomi-bisnis/sektor-riil/253962-Implementasi-Reforma-Agraria-Masih-Perlu-Ditingkatkan