Pemetaan Partisipatif

Izin Investasi di Labuan Bajo Masih Terkendala Tidak Adanya Perda

Izin  Investasi  di Labuan  Bajo  Masih Terkendala Tidak Adanya Perda
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI :Suasana bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjungpriuk, Tanjungpriuk, Jakarta Utara, Selasa (23/9/2014). Presiden terpilih Joko Widodo akan membenahi semua pelabuhan di Indonesia. Salah satu yang dibenahi adalah dwelling time atau waktu tunggu kapal sejak bersandar hingga barang keluar pintu pelabuhan.(Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM.LABUAN BAJO — Izin investasi atau penanaman modal oleh para investor di Labuan Bajo maupun Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) umumnya masih terkendala tidak adanya peraturan daerah (Perda), yakni perda tentang investasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta  perda tentang rencana detail tata ruang kota untukinvestasi dalam kota.

“Kami bekerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami tidak mau ambil risiko. Untuk di dalam kota juga masih terkendala karena belum ada perda tentang rencana detail tata ruang kota,” kata Kepala BPMPPT Mabar, Robertus Mitang, ditemui di kantornya, Sabtu (4/10/2014).

Dikatakannya, pihaknya tidak berani memberikan izin karena belum ada regulasinya dalam bentuk perda. Ia menginginkan agar izin investasi di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir harus dihentikan sementara sampai perdanya ada.

Mengenai izin yang sudah diterbitkan sebelumnya, Robertus mengatakan,  kemungkinan ada pertimbangan tersendiri saat itu. Namun ia mengaku tidak tahu persis karena baru menjadi Kepala BPMPPT sejak awal 2014.

“Ada 25 jenis izin yang didelegasikan kepada kami, termasuk untuk hotel, usaha diving dan usaha di bidang pariwisata lainnya. Beberapa jenis usaha tertentu tetap kami berikan izin, seperti usaha yang ada di jalur antara Kampung Ujung sampai Air Kemiri. Ada izin sementara ada juga izin permanen,” kata Robertus

Akan Diusulkan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mabar, Aleksius Saryono,  ditemui terpisah, Sabtu (4/10/2014), mengatakan, Perda tentang Tata Ruang Kota drafnya sudah disusun dan akan diusulkan ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Sedangkan Perda tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil masih pada tahap penyusunan rencana strategis.

“Perda tata ruang kota akan diajukan pada sidang I DPRD Mabar bulan Maret 2015. Drafnya sudah dibuat dan dilakukan bersamaan dengan kajian akademisnya,” kata Aleksius.

Untuk Perda tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Aleksius mengatakan, saat ini masih pada tahap penyusunan rencana strategis.

Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2014/10/06/izin-investasi-di-labuan-bajo-masih-terkendala-tidak-adanya-perda